Juli 2019, NTP ProvinsiJawa Timur Naik 0.32 Persen

(Kenaikan Tertinggi Sub Sektor Peternakan)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah indikator Nilai Tukar Petani (NTP). NTP Jatim pada bulan Juli 2019 naik sebesar 0,32 persen dari 108,20 menjadi 108,55. Hal ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib). Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,83 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,51 persen.
Jika dibandingkan dengan bulan Juli 2018, perkembangan NTP Bulan Juli 2019 (year-on-year) mengalami kenaikan sebesar 3,02 persen. Sedangkan NTP bulan Juli 2019 dibandingkan bulan Desember 2018 (tahun kalender Juli) mengalami penurunan sebesar 0,05 persen. “Jika dilihat perkembangan masing-masing sub sektor pada bulan Juli 2019, tiga sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP, sedangkan sisanya mengalami penurunan,” kata Kepala BPS Jatim, Teguh Pramono, Kamis (8/8) kemarin.
Sub sektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Peternakan sebesar 1,06 persen dari 111,66 menjadi 112,84, diikuti sub sektor Tanaman Pangan sebesar 0,35 persen dari 110,20 menjadi 110,58, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,16 persen dari 112,12 menjadi 112,30.
Sedangkan sub sektor yang mengalami penurunan NTP adalah sub sektor Tanaman Perkebuna Rakyat sebesar 0,51 persen dari 104,88 menjadi 104,35, dan sub sektor Hortikultura sebesar 0,27 persen dari 101,91 menjadi 101,63.
Perkembangan NTP masing-masing sub sektor bulan Juli 2019 terhadap bulan Juli 2018 (year-on-year), semua sub sektor mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Tanaman Pangan sebesar 6,16 persen. Diikuti sub sektor Peternakan sebesar 1,75 persen, sub sektor Hortikultura sebesar 1,11 persen, sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,10 persen, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,22 persen.
Indeks harga yang diterima petani naik 0,83 persen dibanding bulan Juni yaitu dari 151,27 menjadi 152,53. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani pada semua sub sektor pertanian. Kenaikan indeks harga yang diterima petani tertinggi yaitu sub sektor Peternakan sebesar 1,36 persen, diikuti sub sektor Tanaman Pangan sebesar 1,06 persen, sub sektor Perikanan sebesar 0,74 persen, sub sektor Hortikultura sebesar 0,21 persen, dan sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,004 persen
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani bulan Juli 2019 adalah gabah, sapi potong, cabai rawit, cabai merah, buah mangga, teri, udang (budidaya air payau), ikan cakalang, kakao, dan rumput laut.
Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang diterima petani adalah buah jeruk, jagung, bawang merah, tomat, ikan kuniran, biji jambu mete, kelapa, ikan swanggi, pisang, dan wortel. Indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM). Golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan.
Pada bulan Juli 2019, indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,51 persen dibanding bulan Juni 2019 yaitu dari 139,80 menjadi 140,52. Kenaikan indeks ini disebabkan karena indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi perdesaan) mengalami kenaikan sebesar 0,78 persen, dan indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) naik sebesar 0,03 persen.
Indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi perdesaan) bulan Juli mengalami kenaikan sebesar 0,78 persen dari 146,70 pada bulan Juni 2019 menjadi 147,83, dan Indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) bulan Juli 2019 naik sebesar 0,03 persen dari 128,79 menjadi 128,82.
Sepuluh komoditas utama yang mendorong kenaikan indeks harga yang dibayar petani adalah cabai rawit, cabai merah, ketimun, kacang panjang, cabai hijau, terung, ikan cakalang, umpan, daging ayam ras, dan es batu. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang dibayar petani bulan Juli 2019 adalah tomat sayur, bawang putih, bawang merah, bekatul, bibit ayam ras pedaging, buah jeruk, bibit bebek/itik, ZA (pupuk), kelapa tua, dan beras.
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan pada bulan Juli 2019, Empat Provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan satu Provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 1,10 persen.
Diikuti Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,58 persen, Provinsi Banten sebesar 0,48 persen, dan Provinsi Jawa Timur sebesar 0,32 persen. Sedangkan Provinsi yang mengalami penurunan NTP terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 0,23 persen. [rac]

Tags: