Juru Sembelih Hewan Bojonegoro Ikuti Bimtek Pemotongan Kurban

Juru Sembelih Hewan Bojonegoro Ikuti Bimtek Pemotongan Kurban

Bojonegoro, Bhirawa
Jelang Idul Adha 1440 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), kemarin (29/7) menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Penyembelihan Hewan Kurban diaula pertemuan Disnakan setempat.
Dalam bimtek pemotongan hewan kurban diikuti sejumlah 150 petugas atau panitia kurban dari kepala KUA 28 Kecamatan, Kasi kesra di 28 kecamatan, takmir masjid (juru sembelih hewan kurban) petugas RPH dan petugas teknik peternakan di 28 kecamatan.
Hadir pula plt.Kepala Disnakan Kabupaten Bojonegoro, Drh Catur Rahayu K., M.Sil, dengan narasumber dari Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro dan dari Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu.
Plt.Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, Catur Rahayu K., mengungkapkan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan ibadan kurban yang sudah di atur di dalam Pementan Republik Indonesia No 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.
“Selain memperhatikan syarat Syah sesuai dengan agama, kita juga wajib memperhatikan aspek teknis seperti penanganan hewan kurban mulai dari kesehatan hewan, penanganan tempat penjualan hewan kurban hingga tempat penampungan dan proses pemotongan hewan,” jelasnya.
Lanjut Bu Catur panggilan akrabnya, menekankan, penyembelihan hewan kurban juga harus Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Karena kurban adalah ibadah dan daging dikonsumsi oleh manusia sehingga harus ASUH,” imbuhnya.
Selain menerapkan aspek halal kegiatan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas penyelenggara pemotongan hewan tentang resiko penularan penyakit zoonotis terhadap kesehatan manusia.
” Usai kegiatan ini diharapkan peserta pelatihan dapat mengajak panitia lainnya untuk mengaplikasikan penanganan dan penyembelihan hewan kurban dengan baik,” ujarnya.
Menambahkan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakan Bojonegoro, Sugiharti Sri Rahayu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat yang bekorban tidak menggunakan hewan ternak berjenis betina yang masih produktif.
“Hewan seperti sapi/ kerbau betina yang digunakan untuk kurban hanya boleh di potong dengan syarat berumur lebih dari 8 tahun atau yang sudah beranak lebih dari 5 kali,” jelasnya
Sementara itu, Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro, Asngari S.Ag., MA., menyampakan pemotongan pemilihan hewan kurban harus sesuai dengan syariat islam.
“Dimana hukum korban adalah sunah. Dan mereka yang di perintahkan bagi berkurban adalah bereka yang bebas merdeka, berakal, akal baligh dan mampu untuk berkurban,” pungkasnya.
Dia mencontohkan bagi masyarakat yang berkurban adalah mereka yang berkecukupan harta, selain itu mampu beli hewan korban. [bas]

Tags: