Kades Banjarsari Diduga Selewengkan ADD, Warga Minta Pendampingan Hukum

Direktur Edan Law Sumardan (kanan) saat menunjukkan surat pengaduan warga Desa Banjarsari, Kec Ngajum, Kab Malang ke Polres Malang, atas dugaan penyelewengan ADD/DD yang dilakukan kades setempat

Kab Malang, Bhirawa
Perwakilan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang telah meminta pendampingan hukum kepada pengacara yang tergabung Edan Law Malang. Mereka meminta pendampingan hukum, karena akan mengungkap adanya kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018.
Hal ini dibenarkan, Direktur Edan Law Malang Sumardan, Minggu (7/7), kepada wartawan, jika perwakilan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum tersebut meminta pendampingan hukum untuk mengungkap adanya kasus dugaan penyelewengan ADD/DD yang dilakukan Kades Banjarsari. Sehingga dari adanya pendampingan hukum, selanjutnya warga tersebut akan menanyakan ke Polres Malang atas kasus itu.
“Karena warga juga sudah mengirimkan surat pengaduan ke Polres Malang, pada 3 Juni 2019, terkait adanya dugaan penyelewengan ADD/DD tahun 2018. Namun hingga sekarang belum ada perkembangan,” kata dia.
Berawal dari surat pengaduan yang belum ada tindaklanjutnya itu, jelas Sumardan, maka warga desa tersebut meminta pendampingan pengacara, agar kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Banjarsari segera ditindaklanjuti dan di proses secara hukum. Sebab, dalam setiap kegiatan fisik maupun non fisik yang bersumber dana dari ADD/DD tidak transparan dalam penggunaannya, yang kegiatan proyek pembangunan tidaktercantum dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tidak terealisasi atau fiktif.
“Seperti anggaran pembongkaran atau rehab Pendapa Balai Desa yang menghabiskan dana sebesar Rp 125 juta. Meski anggaran pembongkaran pendapa tercantum, namun sampai sekarang belum terealisasi rehab Pendapa Balai Desa Banjarsari tersebut,” kata dia.
Selain itu, Sumardan melanjutkan, anggaran untuk pavingisasi diduga juga tidak sesuai spek. Dan jika ada yang sudah dikerjakan dinilai warga tidak sesuai dengan ukurannya. Padahal anggaran untuk papan nama proyek ada, tapi semua kegiatan proyek tidak pernah ada papan namanya. Sehingga dengan adanya dugaan penyelewengan ADD/DD, maka warga mempersoalkan dan warga meminta pendampingan hukum kepada dirinya.
Ditempat terpisah, Kades Banjarsari Siti Muawanah mengaku sudah mendengar adanya warga yang mengadukan dirinya ke Polres Malang terkait dugaan adanya ADD/DD tahun 2018. Sebenarnya, permasalahan ini muncul di masyarakat, terutama pada pendukung pesaingnya di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar, pada 30 Juni 2019. Dan dari salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) tidak menginginkan pemugaran Pendapa Balai Desa.
“Mereka justru meminta dana yang telah dianggarkan pada RAPBDes tahun 2018 tersebut dialihkan untuk yang lain. Dengan alasan masih banyak daerah yang membutuhkan pembangunan,” ungkapnya.
Karena sebagian masyarakat tidak menginginkan rehab Pendapa Balai Desa, tegas Siti, maka dirinya mengambil langkah kebijakan untuk mengembalikan anggaran tersebut ke kas des, karena adanya pro dan kontra. Sehingga dirinya tidak berani langsung mengalihkan anggran untuk rehab pendapa, yang akhirnya uangnya Makanya saya kembalikan ke kas desa.
“Dirinya sudah berupaya untuk melakukan transparasi dalam penggunaan ADD/DD dengan mendelegasikan kepada stafnya, seperti membuat papan pemberitahuan. Tapi dirinya pun juga tidak tahu kenapa belum jadi sampa saat ini,” jelasnya. [cyn]

Tags: