Kades Kota Batu Disudutkan Status Menunggak Pajak Warga

Kepala BKD Kota Batu, M.Chori

Kota Batu,Bhirawa
Banyak warga desa di Kota Batu mengaku sudah melunasi kewajiban membayar pajak secara rutin. Namun ternyata nama mereka tetap masuk kategori piutang pajak daerah. Hal ini membuat posisi Kepala Desa menjadi tersudut. Karena sebelum ada KPP Pratama di Kota Batu, PBB dibayarkan melalui Pemerintah Desa.

Para kepala desa se-Kota Batu yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah (Apel) menyatakan persoalan ini terjadi merata di setiap desa/ kelurahan di Kota Batu. Apel sering mendapat keluhan warga terkait kasus ini sehingga mereka memutuskan untuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu.

“Dalam masalah ini, warga yang membayar sebelum ada KPP Pratama di Kota Batu dinyatakan masih menunggak pajak dan masuk piutang pajak daerah,” ujar Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan dalam pengaduan warga yang disampaikan kepada para kades/ lurah, diketahuinya banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan saat ybs akan melakukan transaksi jual beli. Akibatnya, para wajib pajak yang sudah melunasi merasa heran karena dinyatakan masih menunggak.

Diketahui, sebelum ada KPP Pratama di Kota Batu pada 2013 lalu, PBB dibayarkan melalui pihak pemdes. Lalu pemdes meneruskannya hingga pihak kecamatan hingga ke Bank Jatim.

Akibat adanya masalah ini, pihak pemdes merasa tersudutkan. Karena faktanya warga yang melunasi pajak namun tercatat masih menunggak. Akhirnya, Apel memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke BKD Kota Batu.

Menanggapi masalah ini Kepala BKD Kota Batu, M.Chori mengatakan bahwa pihaknya akan menampung dulu terkait keluhan yang disampaikan oleh Apel Batu. Kemudian akan dikaji lebih lanjut untuk kebijakan selanjutnya.

“Yang pasti untuk piutang PBB oleh wajib pajak yang belum terbayar, Pemkot melalui BKD akan memberikan pembasan denda hingga Desember,”jelas Chori.(nas)

Tags: