Kadin Jatim Harus Ikut Perketat Peredaran Miras

Deddy Suhayadi

Deddy Suhayadi

Surabaya,Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Minuman Keras (Miras) yang digulirkan DPRD Surabaya ditanggapi positif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.  Penegetatan peredaran Miras melalui penggunaan Perda , menurut Kadin jatim, bahkan harus  diteruskan ke kabupaten/kota lainnya dan menyeluruh di Jawa Timur.
“Semestinya semua daerah juga membentuk Perda control peredaran Miras. Bahkan sampai ke provinsi dan tingkat nasional,,”ungkap wakil Ketua Kadin Jatim, Ir H.Deddy Suhayadi di ruang kerjanya Kamis (27/3) kemarin.
Menurut mantan anggota komisi B DPRD Jatim ini, bahaya Miras ini sudah sangat terbukti mulai dari  kecelakaan lalulintas sampai pada pembunuhan sadis. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dan tokoh masyarakat dalam hal ini harus bahu membahu dan serius mengontrol ketat peredaran dan konsumsi Miras.
Apalagi persoalan Miras ini , ujar Deddy, semakin berkembang di masyarakat salah satunya dengan munculnya Miras oplosan semacam Cuikrik dan sejenisnya. ”  Ini lebih runyam lagi karena oplosan dilakukan tanpa aturan, yang penting bisa membuat orang mabuk meski pada akhirnya harus nyawanya melayang,” tegasnya.
Demikian juga dengan wilayah edar Miras Oplosan yang menurut Deddy  tak terkendali dan bahkan sampai ke desa desa. Menurutnya, kalau sudah semacam ini maka yag jadi korbannya adalah masyarakat kecil dengan penghasilan yag pas pasan.
Dengan adanya upaya DPRD Surabaya melokalisir Miras ini pada tempat tertentu saja, lanjutnya, ini sangat baik. Maksudanya, tandas Deddy, tempat yang dijdilkan daerah edar juga harus jelas  agar bisa diawasi serta diketahui mereka yang biasa mengkonsumsi siapa saja.
Sanksi tegas, kat Dedy  mau tidak mau harus dilakukan terutama terhadap mereka yang melakukan peredaran Miras ilegal, dengan tujuan ada efek jera. Kadin sendiri sebagai wadah berhimpun pelaku bisnis dan industri minta agar mereka membantu upaya untuk mengatur maslaah Miras ini.
“Insya Allah nanti kalau ada rapat pleno  akan saya sampaikan agar anggota Kadin memperhatikan masalh Miras ini,”ungklap Deddy Suhayadi serius.
Sementara itu ketika di konfirmasi secara terpisah juru bicara Asosiasi Pedagang Minuman Beralkohol Kelas A (APMA) Surabaya, Rendhy Hatmo Nugroho, mengungkapkan dirinya yakin Raperda itu tidak efektif untuk mengurangi angka kematian akibat minuman keras.
Hal itu mengingat miras golongan A merupakan konsumsi masyarakat menengah ke atas dengan tingkat konsumsi yang masih wajar.
“Masyarakat menengah ke atas sudah memiliki edukasi yang lebih pada miras golongan A. Harganya juga sudah tinggi, sehingga sudah ada kelompok aman yang mengonsumsi miras golongan A ini,” kata Rendy. [ma]

Tags: