KAI Sesuaikan Persyaratan Surat Bebas Covid-19 Penumpang Jarak Menengah-Jauh

Surabaya, Bhirawa
PT KAI Daop 8 melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan KA jarak menengah maupun jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengungkapkan penyesuaian ini menyikapi dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tertanggal 26 Juni 2020, tentang perubahan atas surat edaran gugus tugas covid-19 Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat, tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki masa surat keterangan hasil tes bebas Covid-19 yang masih berlaku,” terangnya, Senin (29/6).

Suprapto menambahkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara itu persyaratan yang mengalami penyesuaian tersebut terkait masa berlaku surat bebas Covid-19 yang sebelumnya masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau masa berlaku surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, menjadi masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

“PT KAI daop 8 Surabaya selalu mengimbau kepada para penumpang agar mematuhi dan melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditentukan. Salah satunya, kami terus mengimbau kepada para penumpang untuk selalu mengunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket ketika berada di stasiun dan di dalam kereta api,” jelas Suprapto.

Sejak dioperasikan perjalanan KA pada masa new normal mulai pada tanggal 12 Juni sampai dengan 27 Juni 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya telah melayani 4.946 penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dengan relasi dari Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Solo, Jember dan Banyuwangi, serta dari Malang menuju Banyuwangi.

Hingga akhir bulan Juni 2020 ini, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat tujuh perjalanan KA jarak menengah/jauh yang beroperasi, terdiri dari tiga perjalanan KA yang merupakan pemberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dan empat perjalanan KA yang melintas di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express. [riq]

Tags: