Kajari Kabupaten Mojokerto Terjun Langsung Tangani Pidana Pemilu

Kajari Kab Mojokerto Rudy Hartono memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (28/11). [kariyadi/bhirawa]

(Pasca Nyatakan Berkas Sudah P21) 

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Mojokerto bakal terjun langsung menangani perkara tindak pidana Pemilu yang pertama kali masuk ranah pidana di wilayahnya itu. Sikap ini menyusul ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Sampang Agung Suhartono sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.
“Kita sudah menyatakan berkas P21 dan sudah memenuhi syarat formal dan material untuk tersangka tindak pidana pemilu atas nama Suhartono, Kades Sampangagung, dan saya akan terjun langsung dalam penanganan perkara ini,” ujar Kajari Kab Mojokerto  Rudy Hartono dihadapan puluhan wartawan di kantornya, Rabu (28/11)
Rudy menambahkan,  Suhartono dianggap telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tindakan Kades Sampangagung ini dinilai menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Kades yang akrab disapa Nono ini diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomor 2 Sandiaga Uno di wilayah Kab Mojokerto beberapa waktu lalu.
“Kita akan meakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Bawaslu. Dalam rentang 5 hari setelah itu, penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah Rudy Hartono lagi.
Dihadapan sejumlah awak media, Kajari menyebut Suhartono belum ditahan.
“Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tapi nanti kalau pengadilan memutuskan apakah harus ditahan atau tidak, ya kita akan melaksanakan putusan pengadilan itu, ” imbuh Rudy.
Sebelumnya Kades Suhartono diketahui Panwascam Kutorejo terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno di Mojokerto pada Minggu (21/10/2018).
Saat itu bersama warganya Kades Suhartono menghadang rombongan Cawapres Sandiaga yang akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet. Penghadangan itu dilakukan di Jalan Desa Sampangagung sendiri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at menuturkan, saat itu Suhartono diduga sengaja menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga. Oleh sebab itu, Suhartono dan warganya menghadang rombongan Sandiaga saat menuju ke Pacet.
“Waktu kunjungan Sandiaga ke Pacet, Kades ini membuat acara penyambutan. Jadi, Kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu,” tandasnya. [kar]

Tags: