Kakek Terancam Hukuman Mati

uploads-1-2012-12-ilustrasi-sidangMadiun, Bhirawa
Terdakwa kasus pembunuhan, Arjo Sirun (65), warga Desa Kanung, Kec Sawahan, Kab Madiun, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Kab Madiun,  Selasa (4/3) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP yang ancamannya hukuman mati.
Dalam surat dakwaannya, JPU, Suhardono, mendakwa terdakwa Arjo Sirun telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Sukandar (55), yang masih tetangga terdakwa, pada 14 Desember 2013 lalu. Motifnya, terdakwa Arjo Sirun ingin menguasai kembali tanah milik keluarganya yang kini telah dibeli keluarga Sukandar.
Kejadian bermula, saat Sukandar sedang menggarap sawah, tiba-tiba terdakwa Arjo Sirun mendatangi Sukandar dan menanyakan perihal tanah milik keluarganya yang telah dijual kepada keluarga Sukandar. Hingga terjadi perang mulut diantara keduanya dan berujung pada pembunuhan terhadap Sukandar dengan menggunakan sebilah sabit. Sukandar tewas di RSUD Sogaten Kota Madiun, ketika dalam perawatan.
”Mendakwa terdakwa Arjo Sirun dengan dakwaan primer pasal 340 (tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati), subsider pasal 338 (tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun) lebih subsider pasal 351 ayat 3 (tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman penjara selama 7 tahun),” kata JPU Suhardono, dalam surat dakwaannya.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, kemudian sidang ditunda Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. “Sidang ditunda Selasa 11 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketua majelis hakim, Udjiati, sambil mengetukkan palu.
Sementara itu di luar sidang, salah satu kerabat korban, Esti (30), berharap agar hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Arjo Sirun yang telah tega membunuh Sukandar. ”Ini masalah nyawa, saya berharap Sirun dihukum yang seberat-beratnya. Pak Sukandar yang sudah mati tidak akan hidup lagi,” kata Esti, kepada wartawan.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai duduk perkara masalah tanah, Esti menjelaskan, jika tanah milik keluarga Arjo Sirun memang telah dibeli keluarga Sukandar beberapa tahun lalu seharga Rp1.200 ribu. Karena harga sekarang melambung tinggi, Arjo Sirun minta tambahan uang. Tapi tidak diberi oleh keluarga Sukandar.
”Dulu tanah itu sudah dibeli keluarga saya seharga Rp1.200 ribu. Sirun dapat bagian Rp600 ribu. Karena sudah bertahun-tahun, harga tanah kian tinggi. Maunya dia minta tambahan harga. Apa ada cara begitu? Sudah lama dijual kok masih minta tambah,” ungkap Esti. [dar]

Rate this article!
Tags: