Kampanye Nomor Paslon

karikatur ilusrtrasi

Nomor pasangan calon (paslon) akan menjadi isu utama kampanye, setelah ditetapkan KPU propinsi serta KPU Kabupaten dan Kota. Tetapi sebanyak 12 pilkada tidak menggunakan nomor paslon, karena hanya diikuti satu paslon. Masing-masing nomor akan di-mulia-kan, dan diyakini membawa berkah. Tim sukses wajib menggali isu berkait dengan nomor urut, dengan berbagai altar budaya sampai agama. Sedangkan daerah dengan calon tunggal, cukup berkampanye dengan jargon “ya.”
Rata-rata calon tunggal pada pilkada, memiliki peluang besar memenangi pilkada. Tetapi metode kampanye tidak kalah rumit. Karena dalam kertas suara (yang akan dicoblos), hanya terdapat satu gambar paslon. Sedangkan yang dicoblos bukan gambarnya, melainkan dua pilihan kata “Ya” atau “Tidak.” Keliru mencoblos (tidak di dalam dua kata) bisa dianggap suara tidak sah. Walau menang, paslon tunggal bagai “kehilangan” dukungan.
Masih banyak “celah” dalam UU tentang Pilkada. Antaralain pasal 49 ayat (9), yang mengatur pemilihan gubernur. Serta peraturan yang persis serupa pada pasal 50 ayat (9) untuk pilbup dan pilwali. Sehingga MK (Mahkamah Konstitusi), mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Empat pasal yang dinyatakan “in-konstitusional bersyarat.”
Beberapa pasal tersebut, yakni, pasal 49 ayat (9), pasal 50 ayat (9), pasal 51 ayat (2), dan pasal 52 ayat (2). Dua peraturan pasal terakhir, berhubungan dengan calon tunggal. Cara yang ditetapkan oleh MK, adalah metode referendum. Kini Pilkada memiliki UU terbaru, hasil dua kali revisi UU Nomor 8 tahun 2015. Telah berlaku mulai pilkada tahun 2017. Berkonsekuensi pada peraturan KPU, antaralain tentang cara coblos pilkada calon tunggal.
KPU Propinsi serta KPU Kabupaten dan Kota telah menetapkan nomor paslon. Rata-rata nomor urut paslon berkisar pada angka 1 hingga 4. Sebanyak 171 daerah akan menggelar hajat memilih pimpinan. Sebanyak 17 daerah akan memilih gubernur baru. Di Jawa Timur, selain pemilihan gubernur juga digelar 13 pilihan bupati, dan 5 pemilihan walikota. Lebih seru dibanding dua pilkada serentak sebelumnya.
Berdasar data KPU, lebih dari 550 paslon yang akan mengikuti pilkada serentak di 17 propinsi. Sebanyak 57 diantaranya akan mengikuti pemilihan gubernur. Menilik jenis kelamin pendaftar, kesetaraan gender sudah cukup baik (sekitar 10% perempuan). Termasuk tujuh “Srikandi” pemberani yang mencalonkan diri pada jalur perorangan, tanpa dukungan parpolparpol.
Setelah penetapan nomor urut paslon, giliran tim sukses (TS) bekerja ekstra keras. TS mestilah benar-benar meng-inovasi kampanye, agar nomor paslonsemakin gampang dikenal. Dengan berbagai simbol (dan filosofi) tentang angka, termasuk mitos dan legenda sosial yang dikenal luas masyarakat. Misalnya, nomor urut 1, cukup mengacungkan jari telunjuk setinggi-tingginya dengan menyebut “nomor satu.” Yang nomor dua, cukup menunjuk lambang huruf V, yang berarti victory, kemenangan.
Namun seluruh agenda kampanye, wajib tunduk pada UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.Diantaranya, pemasangan alat peraga (baliho spanduk) dilakukan oleh KPU Propinsi serta KPU Kabupaten dan Kota. Begitu pula iklan pada media masa elektronik dan cetak, dikoordinasikan melalui KPU. Serta diarahkan dalam bentuk debat publik melalui siaran televisi (dan radio) di daerah.
Tetapi yang paling gegap gempita (dan perlu ekstra waspada), adalah kampanye melalui sosmed (sosial media). Sudah milyaran kalimat dinyatakan melalui sosmed berbasis android. Facebook, twitter, blog, e-mail, sampai SMS. Semuanya tak pernah berhenti berkampanye untuk mendukung pasangan calon yang dijagokan. Juga marak perdebatan, sampai kampanye hitam (dan hasutan).

——— 000 ———

Rate this article!
Kampanye Nomor Paslon,5 / 5 ( 1votes )
Tags: