Kampanye Paslon Melanggar Protokol Kesehatan Terancam Dibubarkan

Ketua Bawaslu Sidoarjo sedang membacakan teks deklarasi bersama para Paslon. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam melaksanakan kampanye yang telah dimulai tanggal 26 September 2020 ini, telah diwanti-wanti atau diingatkan oleh Bawaslu Sidoarjo, jangan sampai melanggar SOP Protokol Kesehatan. Bila peringatan pertama tidak dihiraukan, maka proses kampanye tersebut bisa dibubarkan paksa.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Kabupaten Sidoarjo Haidar Munjid usai gelar ‘Deklrasi Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Jaga Pemilu Sehat dan Jurdil’ yang dihadiri oleh ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, yakni Bambang Haryo Soekartono-M Taufiqulbar (BHS-Taufiq) dengan nomor urut 1, Ahmad Muhdlor Ali-Subandi (Gus Muhlro-Subandi) dengan nomor urut 2 serta Kelana Aprilianto-Dwi Astutik (Kelana-Astutik) dengan nomor urut 3. Juga Plh Bupati Sidoarjo serta para pimpinan Forkopimda Sidoarjo, pada (25/9).

Haidar Munjid menegaskan, berdasarkan PKPU 13 tahun 2020 ditegaskan bahwa Paslon dilarang melakukan kampanye di tempat umum, di ruang publik. Hanya diperbolehkan di ruang tertutup, itupun pesertanya dibatasi hanya 50 orang.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami siap memberikan surat peringatan atau teguran. Namun, dalam waktu satu jam dari surat tersebut tidak ada perubahan atau tetap dilanggar, maka pihak petugas bisa melakukan pembubaran atau membubarkan secara paksa,” tegasnya.

Oleh karena itu, saya berharap kepada Paslon agar berhati-hati dan tegas terhadap pendukungnya agar jangan melakukan pelanggaran. Ia juga menyampaikan kalau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo ataupun tim-tim pemenangannya masih bisa melakukan kampanye dengan cara door to door.

“Saya kira dengan model ini lebih efektif, karena tidak ada kegiatan bergerombol. Lebih aman dari Covid-19 asalkan dengan tetap menerapkan SOP Protokol Kesehatan secara ketat,’ harapnya.

Sementara itu, Plh Bupati Sidoarjo, Ahmad Zaini juga menegaskan Pilkada Tahun 2020 diwarnai berbagai dinamika. Hingga akhirnya, pelaksanaannnya harus mengalami penundaan. Semula diagendakan 9 September menjadi 9 Desember 2020 mendatang karena Pilkada ini di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk kesuksesan Pelaksanaan Pilkada 2020 perlu peran aktif seluruh Palson, Tim Kampanye dan partai politik agar Pilkada 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang tegas. Upaya ini agar terhindar Covid-19, “tandas Ahmad Zaini yang juga menjabat sebagai Sekda Sioarjo. [ach]

Tags: