Kampanye Pencegahan Covid -19, Kendaraan Masuk Pemkab Gresik Ditempeli Sticker

Setiap tamu dan pejabat masuk ke Pemkab dithermogun yang dilakukan oleh petugas dari Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Bertambahnya jumlah warga Gresik terkonfirmasi positif Covid -19 tiap hari, membuat Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto kian getol bersuara mengkampanyekan pencegahan Covid -19 ini melalui sticker. Bupati Sambari minta semua ASN (Aparatur Sipil Negara) dijajaran Pemkab Gresik turut mendukung.

Bahkan, Bupati Sambari mengharuskan semua mobil yang masuk ke halaman Pemkab Gresik ditempeli sticker.

“Tak hanya mobil dinas. Mobil pribadi yang masuk area kantor bupati juga harus bersticker kampanye ajakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang ditempelkan di kendaraan. Bedanya, kalau kendaraan plat merah harus ditempeli tiga stcker yaitu dipintu depan samping kanan dan kiri serta belakang. Sedangkan kendaraan pribadi hanya satu sticker di kaca belakang” kata Reza Pahlevi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik disela mendampingi bupati saat ikut memantau di gerbang kantor Bupati Gresik.

Dari hasil pantauan, semua kendaraan dinas sudah menggunakan sticker. Hanya beberapa kendaraan pribadi tidak menggunakan sticker. Melihat keadaan yang demikian, petugas pemantau serta pemeriksa thermogun dari Bagian Humas Protokol bersama Bagian Hukum Setda Gresik dan dibantu oleh Satpol PP Gresik segera meminggirkan kendaraan.

Kendaraan yang memang dimiliki oleh ASN Pemkab Gresik serta keluarganya yang kebetulan mengantar, segera dipersilahkan minggir untuk sejenak menempelkan sticker. Sedangkan taxi dan kendaraan umum serta taxi online diwajibkan berputar untuk tidak mendekati kantor Bupati Gresik. Mereka boleh menurunkan penumpangnya di pos pantau sekitar 100 meter dari kantor Bupati.

Sejak Rabu kemarin jumlah kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Gresik sudah mencapai 1527 kasus. Dibanding hari sebelumnya, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 32 kasus.

Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak dalam pelaksanaan Perbup 22 tahun 2020, Reza menjelaskan sesuai Perbup 22 tahun 2020, Bupati tidak melarang kegiatan usaha tapi tetap mengharuskan untuk mematuhi disiplin protocol kesehatan.

Diantaranya, harus menjaga jarak, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyiapkan sabun, juga menyediakan hand sanitizer.”Yang penting lagi, penyelenggara atau pengelola acara dan yang punya hajat membuat surat bermatrei yaitu pernyataan tanggung jawab mutlak atas acara itu” kata Reza.

Jika dalam acara itu penyelenggara mengundang artis dari luar daerah, kata Reza, wajib menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Hal lain yang harus dipatuhi yaitu penggunaan ruangan, undangan tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas ruangan. [eri]

Tags: