Kampanye Virtual di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh:
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Di tengah pendemi Covid-19 yang tidak kunjung merenda di negeri ini, menjadikan tidak sedikit agenda kegiatan pemerintahan harus menyesuaikan. Termasuk kegiatan kampaye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Efektifitas kampanye virtual

Mengingat, masih masivnya penyebaran dan penularan Covid-19 di negeri ini pihak penyelenggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengharapkan semua paslon dituntut untuk beradaptasi dengan berbagai kendala dan batasan selama kontestasi berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Mengisi masa kampanye pun perlu beradaptasi. Alhasil, kampanye virtual menjadi salah satu pilihan bagi calon kepala daerah. Metode kampanye virtual kreatif dan aman bisa dinilai sangat relevan karena menghindari penyebaran virus corona.

Kampanye yang dilakukan secara digital dapat mencegah pertemuan banyak orang yang biasanya terjadi setiap diselenggarakannya kampanye pilkada, sehingga patut dilakukan oleh semua sebagai alternatif kampanye di masa seperti sekarang ini. Pandemi Covid-19 telah mengubah hampir semua mekanisme pertemuan menjadi online. Secara regulasi sudah jelas diatur dalam Pasal 58 PKPU 13/2020 tentang dianjurkannya pertemuan kampanye dilakukan melalui media sosial dan media daring. Sebut saja model itu sebagai kampanye virtual.

Melalui kampanye virtual pasangan calon dituntut untuk melakukan penyesuaian secara radikal terkait dengan metode-metode kampanye yang dinilai efektif menjangkau para pemilih. Menghadirkan kampanye daring bisa mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran corona. Oleh sebab itu, kampanye virtual adalah jalan cerdas dan aman mencegah kluster Pilkada Serentak penularan virus covid-19.

Douglas Hagar (2014) dalam Campaigning Online: Social Media in the 2010 Niagara Municipal Elections menuturkan bahwa media sosial bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Fakta itu, mengingat media sosial bisa membuat kandidat dalam sebuah pemilihan bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala dan intensitas yang tidak bisa dicapai lewat pola kampanye tradisional seperti kampanye dari pintu ke pintu, brosur. Biaya kampanye media sosial jauh lebih murah karena tidak ada biaya yang langsung diasosiasikan dengan media sosial.

Selain itu, bisa dipastikan media sosial jauh memberi suatu keunggulan karena memberi kesempatan para calon pemilih untuk berdialog dua arah dengan kandidat, tidak seperti model kampanye tradisional yang cenderung searah, dari kandidat ke calon pemilih. Sifat komunikasi politik antara kandidat dan calon pemilih bisa menjadi multiarah, seperti dari kandidat ke pemilih, pemilih ke kandidat, atau antarpemilih. Modal komunikasi multiarah ini, menurut Tasente Tanase (2015) dalam The Electoral Campaign through Social Media: A Case Study-2014 Presidential Election in Romania, menjadi salah satu modal bagi kandidat untuk bisa meraih suara dalam pemilihan.

Cerdas dan kreatif berkampanye

Menguasai komunikasi publik adalah salah satu kunci untuk memenangkan kompetisi di dunia politik, dan saat ini salah satu chanel yang efektif adalah media sosial. Selaras dengan Euforia Pilkada 2020 di tengah pandemi saat ini. Bisa dipastikan akan sangat berbeda dari Pilkada sebelumnya. Di tengah pandemic ini ruang kampanye beralih dalam bentuk virtual. Sehingga, media sosial bisa dioptimalisasikan untuk menyampaikan berbagai ide, hingga visi misi para calon kepala daerah.

Kampanye virtual bila terkemas dengan sistematis dan terintegratif kampanye virtual tidak menghilangkan esensi penyampaian visi dan misi calon. Kampanye pada dasarnya adalah penyampaian pesan-pesan dari pengirim kepada khalayak. Pesan-pesan tersebut dapat disampaikan dalam berbagai bentuk mulai dari poster, spanduk, papan reklame, pidato, iklan diskusi,sehingga selebaran (Venus , 2004).

Melalui berkembangnya teknologi internet dan banyaknya penduduk di Indonesia menggunakan internet, sejatinya peluang emas untuk memanfaatkan calon pemilih dalam Pilkada asal setiap calon bisa mengemasnya secara unik, cerdas dan kreatif. Meskinpun, sejatinya untuk mewujudkan semua itu tidaklah mudah. Banyak sejumlah persoalan, mulai dari teknis penyelenggaraan, ketersediaan jaringan internet, hingga pengawasan kampanye, akan menjadi tantangan yang harus diantisipasi. Berikut, beberapa hal yang sekiranya bisa menjadi nilai beda dan positif dalam kampanye virtual dalam Pilkada 2020.

Pertama, menghemat cost politic (biaya politik). Mengingat dalam kampanye Pilkada kali ini semua paslon dituntut untuk tidak saja beradaptasi dengan berbagai kendala dan batasan yang tersedia seperti menerapkan protokol kesehatan, physical distancing dan tatap muka secara offline. Maka, pasangan calon, dan masyarakat tidak ada lagi kampanye langsung di luar ruangan atau dalam ruangan. Tetapi bertemu secara virtual dengan gawai dan sosial media yang ada. Kalaupun ada konser virtual. Otomatis, realitas ini akan menghemat biaya politik.

Kedua, setiap pasangan calon dituntut untuk melakukan penyesuaian secara radikal terkait dengan metode-metode kampanye yang dinilai efektif menjangkau para pemilih. Berbagai ide baru harus muncul dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Kreativitas dan metode-metode kampanye yang dilakukan pun haruslah dipahami sebagai satu skema untuk menjangkau pemilih.

Ketiga, para calon bisa bertemu dan berdialog secara virtual langsung dengan pemilihnya. Sehingga, pasangan calon dapat mengemas dan mengajukan berbagai alternatif ide dan program dalam menjawab kebutuhan masyarakat pemilih sesuai dengan dinamika dan kekhasan masing-masing wilayah.

Keempat, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini, hendaknya dijadikan momentum bagi setiap pasangan calon untuk mengkompetisikan ide dan program-program alternatif sebagai cara yang otentik untuk mengatasi krisis.

Melalui 4 (empat) langkah teknis kampanye virtual dalam Pilkada seretak tersebut diatas, sekiranya bisa memberikan kontribusi lebih dalam berpolitik dan berdemokrasi. Selebihnya, kepatuhan dan konsistensi menjalankan protokol kesehatan

wajib terealisasi sebagai tolok ukur untuk memilih calon pada 9 Desember. Realitas tersebut, wajib menjadi tanggungjawab kita semua untuk membuktikan bahwa pilkada bukanlah klaster penyebaran covid-19.

———— *** ————-

Tags: