Kapala Daerah Harus Ajukan Anggaran Tunjangan PLKB

Dwi Listyawardani

Dwi Listyawardani

Surabaya, Bhirawa
Tqanaga PLKB diharapkan melakukan advokasi kepada pemerintah daerah masing-masing untuk penambahan tunjangan PLKB tahun ini. Sebab Tambahan tnjangan PLKB hanya bisa direalisasikan jika bisa dianggarkan dalam P-APBD masing-masing daerah.
Kapala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencan Nasional (BKKBN) Jatim Ir.Dwi Listya Wardani.Msc Dip mengatakan, sebagai ujung tombak program Kepandudukan dan Keluarga Berencana (KKB), tenaga PLKB harus melakukan advokasi ke bupati/walikota dan DPRD setempat. Dengan advokasi ke bupati/walikota akan mempercepat pencairan tunjangan tenaga PLKB.
”Tunjangan tenaga PLKB akan cair jika  bupati/walikota dan DPRD melakukan Perubahan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (P-ABPD) dan ini akan terjadi pada bulan depan,” ujarnya.
Dani panggilan akrab Dwi Listya Wardani mengungkapkan, dengan mengadvokasi akan menyakinkan bupati/walikota dan DPRD bahwasanya tunjangan kepada PLKB sangat perlu dilakukan dan mendesak. Ada anggapan bahwa keberadaan tenaga PLKB tidak memberikan kontribusinya nyata dalam pembangunan sehingga ada sebagian bupati yang tidak perlu menganggarkan dan melakukan P-APBD.
”Jika ini dilakukan maka keberhasilan program KKB tidak akan tercapai. Program KKB ini tidak saja menekankan kepada pembangunan secara fisik melainkan pembangunan secara non fisik seperti masalah kualitas keluarga atau peningkatan SDM,” jelasnya.
Wanita berjilbab ini menuturkan sudah saatnya tenaga PLKB berjuang untuk menuntut haknya. Banyaknya tanggung jawab dan beban yang dipikul tenaga PLKB membuat tenaga PLKB harus berani memperjuangkan haknya. ”Tenaga PLKB dapat menuntut ke bupati/walikota dan DPRD jika tunjangan ini tidak cair karena pencairan tunjangan ini sudah berkekuatan hukum,” tambahnya.
Untuk payung hukumnya kata Dani, dilindungi oleh Pepres No. 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Dalam Pelpres ini mengatur besaran tunjangan tenaga PLKB sebesar Rp300.000 (PLKB Terampil Pemula) sampai dengan Rp950.000 (PLKB Ahli Madya).
”Jadi tergantung jabatan dan masa bekerja tenaga PLKB. Jika jabatannya tinggi dan masa kerja lama maka tunjangan tenaga PLKB dapat mencapai  Rp950.000 (PLKB Ahli Madya) dan jika masih baru maka hanya mendapatkan Rp300.000 (PLKB Terampil Pemula),” paparnya.
Ditanya terkait sangsi yang akan diberikan jika bupati/walikota tidak memberikan tunjangan kepada tenaga PLKB, Dani mengatakan, hukuman secara tertulis belum ada, akantetapi hukuman secara moral akan didapat oleh bupati/walikota. Untuk hukuman moral, bupati/walikota akan dijadikan bahan pembicaraan oleh tenaga PLKB di daerahnya dan masyarakat luas.
”Saya yakin jika bupati/walikota paham tugas dan fungsi tenaga PLKB maka mereka akan memberikan tunjangan dan sebaliknya,” jelasnya. [dna]

Keterangan Foto :  Dwi Listya Wardani

Tags: