Kapolres Situbondo Imbau Warga Tidak Beraktivitas Diluar Rumah

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi bersama jajaran perwira mengadakan patroli keliling malam hari untuk meminta warga tidak beraktifitas di luar rumah. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi bersama sejumlah personil tim gabungan Polres dan Kodim 0823 Situbondo, melaksanakan patroli keliling untuk mengimbau masyarakat agar tidak beraktifitas diluar rumah, terutama pada malam hari. Kegiatan patroli keliling itu juga diikuti jajaran Pemkab Situbondo dengan mendatangi titik keramaian warga yang ada di pinggir jalan raya.
AKBP Sugandi yang memimpin langsung kegiatan itu telah memantau situasi dan kondisi kamtibmas didalam Kota Situbondo. Langkah ini sekaligus untuk memberikan arahan kepada masyarakat yang masih berktifitas dan berkumpul pada malam hari. Mereka diminta untuk segera kembali kerumah masing-masing.
“Ini demi keselamatan warga. Untuk itu diminta segera kembali kerumah, agar terhindar dari penyebaran virus corona,” ujar Kapolres Sugandi.
Kapolres Sugandi menegaskan, kegiatan patroli gabungan akan terus dilakukan selama Operasi Aman Nusa II yang diberlakukan dengan mengedepankan pencegahan, imbauan dan arahan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan maklumat Kapolri yaitu untuk mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Situbondo.
Kepada masyarakat, Kapolres Sugandi mengimbau agar warga tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul. Kecuali, untuk membeli kebutuhan pokok keluarga.
“Ikutilah imbauan Pemerintah dengan menjaga kesehatan dan kebersihan. Karena, penyebaran Covid-19 (Corona) sangat cepat. Warga bisa melihat informasi terkait pencegahan corona di medsos, berita online dan televisi,” terang Kapolres Sugandi.
Tak hanya itu, Kapolres Sugandi juga berharap masyarakat tidak melanggar Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Jika masyarakat melanggar maka akan diberikan sanksi atau tindakan Kepolisian sesuai dengan UU yang ada. Ini karena untuk kepentingan keselamatan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” pungkas Kapolres Sugandi. [awi]

Tags: