Kapolsek Nilai Permohonan Pemohon Sumir

7-FOTO KAKI dar-sidang praperadilanKab Madiun, Bhirawa
Sidang Praperadilan dengan termohon Kapolsek Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda jawaban dari termohon, Selasa (3/6). Dalam jawaban Kapolsek Pilangkenceng yang diwakili kuasa hukum khusus dari Binkum Polda Jawa Timur, AKBP Warseno, menilai permohonan pemohon sangat sumir.
Alasannya, karena sampai saat ini, termohon masih melakukan proses penyidikan dan belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang dilaporkan oleh pemohon.  “Kami tetap melakukan proses penyidikan secara prosedural, profesional dan proporsional sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKBP Warseno, dalam surat jawabannya.
Dengan alasan itu, termohon memohon kepada hakim agar menolak seluruh permohonan Praperadilan yang ajukan pemohonan. Selain itu, termohon juga memohon kepada hakim agar pemohon segera menyerahkan atau menunjukkan bukti-bukti asli yang dimiliki.
Menanggapi jawaban termohon, pemohon Praperadilan, Fendi Puguh Pratsetyo, mengatakan, jawaban termohon yang meminta hakim agar dirinya menyerahkan bukti-bukti asli, dinilainya tidak masuk akal. Alasannya, mencari barang bukti asli, merupakan tugas penyidik, yang mempunyai kewenangan Pro Justicia.
“Lucu kalau kami diminta mencari bukti atau menyerahkan barang bukti asli. Itu kan tugas polisi. Kalau bukti-bukti berupa foto copy, sudah kami serahkan,” kata pemohon Praperadilan, Fendi Puguh Prasetyo, kepada wartawan, usai sidang.
Diberitakan Bhirawa Selasa (3/6), karena dianggap lamban menangani laporan sebuah kasus, Kapolsek Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, di Praperadilkan oleh warga. Selaku pemohon Praperadilan, yakni Fendi Puguh Prasetyo, warga Desa Krebet RT 11 RW II, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Dalam permohonan Praperadilan disebutkan, pada tanggal 6 Maret 2014, pemohon melaporkan adanya tindak pidana pembuatan surat palsu yang dilakukan oleh Lamiyun, Kepala SDN Muneng, Kecamatan Pilangkenceng. Selain itu, pemohon juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun versi pemohon, hingga dua bulan sejak laporan dilayangkan, penyidik Polsek Pilangkenceng belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan). Apalagi menyerahkan barang bukti dan tersangka. Praperadilan ini bermula dari kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh termohon berkaitan dengan salah seorang honorer Kategori 2 (K2) di SDN Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut pemohon, di SDN Muneng ada salah seorang honores K2 berinisial HRT. Namun HRT tidak secara terus menerus menjadi honorer K2 di SDN Muneng karena pernah putus selama dua tahun. Padahal syarat untuk mengikuti CPNSD dari jalur honorer K2, setidaknya harus sudah menjadi tenaga honorer sejak 1 Januari 2005 secara terus menerus tanpa putus dengan bukti absensi.
Karena HRT tidak aktif selama dua tahun, kemudian oleh Kepala SDN Muneng, Lamiyun, dibuatkan surat keterangan seolah-olah HRT adalah honorer yang tanpa putus. Karena diduga memalsu surat keterangan tentang honorer itu, kemudian Lamiyun dilaporkan ke polisi. Tapi sampai kini penanganannya lamban. Dengan alasan itu, kemudian Kapolsek Pilangkenceng Dipraperadilkan. [dar]

Keterangan foto : Suasana sidang Praperadilan dengan termohon Kapolsek Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,  dengan agenda jawaban dari termohon, Selasa (3/6). [sudarno/bhirawa]

Tags: