Karyawan Protes, Direktur Utama KBS Tak Akan Ubah Keputusan

3-demo-kbsSurabaya, Bhirawa
Penolakan pensiun karyawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus dilakukan. Sebanyak enam karyawan memprotes kebijakan penerapan usia pensiun 56 tahun di area kebun binatang yang didirikan semasa pendudukan Belanda, Senin (2/6). Mereka menilai aturan pensiun 56 tahun tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan perkumpulan yang menerapkan aturan pensiun karyawan pada usia 60 tahun.
Salah satu karyawan KBS yang juga keeper satwa KBS, Miadji mengatakan, aturan yang digunakan manajemen PDTS KBS tidak jelas. Apalagi hingga saat ini Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS belum mengantongi izin sebagai Lembaga Konservasi (LK).
” Yang kami pertanyakan disini bersama rekan-rekan saya ini, kok sudah menjalankan aturan Perda, padahal mereka belum mengantongi izin LK,” kata Miadji.
Oleh karena itu, tambah Miadji, pihaknya bersama lima orang karyawan menolak pensiun usia 56 tahun. Ada sekitar 27 karyawan KBS,  tujuh karyawan di antaranya memang sudah waktunya pensiun. ” Kami akan terus menolak pensiun di usia 56 tahun, karena awal kami bekerja di sini keputusannya adalah 60 tahun baru pensiun,” tambahnya.
Miadji memaparkan, pihaknya akan bekerja terus seperti biasa sambil melakukan gugatan atas keputusan manajemen PDTS KBS. Dia juga sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menggugat kebijakan pensiun usia 56 tahun ini.
Sementara itu Direktur Utama PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan sesuai aturan UU, PP, dan Perda Perusahaan Daerah telah jelas disebutkan usia pensiun karyawan 56 tahun. Merujuk aturan ini, PDTS Kebun Binatang Surabaya tidak akan mengubah keputusan pensiun untuk 23 karyawan. Apalagi keputusan pensiun tersebut sudah direkomendasi semua pihak yang berkepentingan di PDTS KBS, termasuk izin dari Wali Kota Surabaya.
” Dengan demikian aturan tersebut berlaku untuk karyawan PDTS KBS tanpa terkecuali. Itulah mengapa kita lakukan pensiun pada karyawan yang telah memenuhi persyaratan pensiun,” ucapnya.
Dijelaskan Ratna, PDTS KBS telah melakukan sosialisasi aturan pensiun sejak awal 2014. Bahkan, karyawan yang memasuki pensiun telah dilakukan Masa Persiapan Pensiun  (MPP ) selama tiga bulan. Oleh sebab itu, semua peraturan dan persyaratan untuk melakukan pensiun terhadap karyawan telah dipenuhi semuanya.
” Dari 23 orang karyawan yang memasuki  pensiun sejak 2 Juni 2014 ini ada tiga orang yang menolak. Mereka beralasan tetap mengikuti aturan pengelola lama yakni usia pensiun karyawan KBS mencapai 60 tahun. Karena pengelola KBS  yang resmi sekarang PDTS KBS, maka aturan pengelola baru yang harus diikuti,” tambah Ratna.

Komodo Mati
Sementara itu kabar tak sedap lain juga datang dari KBS. Kebun Binatang itu kembali kehilangan seekor komodo. Direktur Operasional dan Umum Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya drh Liang Kaspe membenarkan kematian satwa dilindungi tersebut.
“Komodo tadi pagi ditemukan keeper saat bersihkan sekitar pukul 07.30,” kata Liang kepada wartawan, Senin, (2 /6).
Komodo yang ditemukan mati itu berkelamin jantan berusia 4 tahun. Dari mikrocip yang terpasang pada tubuhnya diketahui bahwa komodo itu hasil penetasan pada 2010 lalu. Bangkai komodo langsung dibawa ke ruang otopsi.
Dugaan sementara, komodo mengalami sinusitis. Hal ini terlihat dari adanya kemerahan pada rongga pernapasan. “Kemungkinan ada gangguan di situ,” kata Liang.
Menurut Liang, tidak ada perubahan signifikan yang terjadi pada organ komodo. Ada sisa makanan pada lambungnya dan saluran usus juga terlihat baik. Hatinya pun normal. Sedangkan paru-paru sulit diketahui karena posisinya menempel pada daging muskulus yang sistemnya berbeda dengan satwa lain. Meski demikian, Liang melihat ada gangguan sedikit pada paru-paru.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian komodo, beberapa bagian korban telah dikirim ke patologi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga. Sedangkan darah dan cairan lambung diserahkan kepada forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur guna mengetahui kemungkinan diracun. Kendati begitu, kata Liang, kemungkinan diracun sangat kecil, kurang dari 5 persen.
Kalaupun terkena racun, kemungkinan disebabkan oleh tikus. “Mungkin tikus diracun oleh warga kemudian masuk (area komodo) dan dimakan,” ujarnya.
Saat ini 73 ekor komodo masih tersisa di Kebun Binatang Surabaya. Tahun ini sudah dua ekor komodo yang mati. Namun 17 ekor anak komodo baru menetas beberapa hari lalu.
Liang meminta agar kematian komodo ini tidak dikaitkan dengan konflik KBS. Menurut dia, komodo mati muda merupakan hal yang wajar. “Anak balita pun bisa mati muda,” katanya. [geh]

Kebijakan PDTS  KBS Terkait Pensiun
–  Pensiun karyawan merujuk aturan UU, PP dan Perda Perusahaan Daerah adalah 56 tahun
–  Telah melakukan sosialisasi aturan pensiun sejak awal 2014. Bahkan, karyawan yang memasuki pensiun telah dilakukan MPP (Masa Persiapan Pensiun) selama tiga bulan.
–  Bagi karyawan yang menolak pensiun usia 56 tahun dipersilakan mengajukan protes pensiun melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Disnaker

Tags: