Kasus Covid-19 Tinggi, Kerja dari Rumah untuk ASN Pasuruan Diperpanjang

Sebuah kantor Pemkab Pasuruan di Jl Hayam Wuruk. Meningkatkanya kasus korona di Kabupaten Pasuruan membuat Pemkab Pasuruan memperpanjang WHF bagi ASN. [hilmi Husain/bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Kasus Covid 19 di wilayah Kabupaten Pasuruan masih tinggi. Hal itulah membuat Pemkab Pasuruan memperpanjang pemberlakuan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya.

Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib, Pemkab Pasuruan kembali mengeluarkan surat edaran baru bagi OPD dan ASN, terkait perpanjangan terhadap pemberlakuan WFH bagi sebagian ASN.

”Awal Juli ini, ada Surat Edaran (SE) baru bagi OPD dan ASN. Masih ada pemberlakuan WFH bagi sebagian ASN,” urai Misbah Zunib, Kamis (2/7).

Dijelaskan Misbah, awal Juli ini pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV (pengawas) tetap masuk kantor seperti biasanya. Sedangkan, untuk staf (pelaksana) dan jabatan fungsional ahli pertama serta jabatan fungsional keterampilan melaksanakan tugas sehari di kantor dan sehari di rumah (WFH).

Sementara itu, untuk OPD yang pelayanan langsung ke masyarakat, pembagian kerja diatur oleh masing – masing Kepala OPD. ”Meski demikian, kini kami juga mulai menyiapkan tatanan masuk new normal,” kata Misbah Zunib. [hil]

Tags: