Kasus Melonjak, Kabupaten Probolinggo Kembali Menjadi Zona Merah

Pasar Bayeman Tongas saat penerapan protokol kesehatan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, membuat kabupaten setempat kembali masuk dalam zona merah persebaran Covid-19. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo pun mengevaluasi lagi kebijakan yang saat ini diberlakukan.

Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, minggu (13/9) menegaskan, objek evaluasi yaitu kebijakan dalam melakukan aktivitas selama pandemi yang saat ini dilonggarkan.

“Beberapa waktu lalu, aturan beraktivitas selama pandemi dilonggarkan karena memang kondisi memungkinkan. Tidak ada lonjakan, bahkan tren kasus positif menurun. Namun, beberapa pekan belakangan kasus positif naik, sehingga perlu dilakukan evaluasi,” tuturnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi untuk membahas evaluasi tersebut. Poin utama pembahasan yaitu kebijakan yang diambil setelah Kabupaten Probolinggo kembali masuk zona merah.

Juga akan dilakukan evaluasi penegakan protokol kesehatan yang mulai pekan lalu dilaksanakan di semua pasar tradisional di kabupaten. Pemantapan pembentukan Patriot Sehat juga akan dibahas. Sedianya, Patriot Sehat ini akan diterjunkan di tiap pasar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Telah dilakukan penegakan di pasar sejak pekan lalu. Kami evaluasi bagaimana hasilnya dan tindak lanjutnya. Yang jelas, selama ada lonjakan kasus positif, upaya penegakan masih akan terus dilakukan,” terangnya.

Selain di pasar, mulai pekan depan penegakan protokol kesehatan juga akan dilakukan di luar pasar. Meliputi jalan utama, tempat publik, dan tempat lain yang menjadi titik kumpul masyarakat. “Harapan kami tentu agar masyarakat sadar dan patuh. Kalau Cuma takut saat ada petugas, tentu penegakan tidak akan berjalan efektif. Jika masyarakat sadar, maka lonjakan kasus bisa ditekan serendah mungkin,” ujar Ugas.

Sementara itu, jumlah pasien positif di Kabupaten Probolinggo bertambah lagi. Sabtu (12/9) malam, jumlah pasien positif menjadi 31 kasus. Dengan demikian, saat ini total ada 629 kasus positif. Tambahan 31 kasus positif ini berada di beberapa wilayah. Kecamatan Kraksaan dan Pajarakan ditemukan pasien positif terbanyak. Di Kraksaan, tambahan pasien positif ada 10 kasus. Sementara di Pajarakan ada 4 kasus. Lalu, tertinggi ketiga berada di Kecamatan Dringu, Paiton, dan Kotaanyar, masing-masing 3 kasus.

“Dua kasus terbanyak berasal dari Kraksaan, hingga kini ada 86 kasus. Lalu di Pajarakan ada 35 kasus. Kecamatan Dringu sebanyak 66 kasus, Paiton ada 52 kasus dan Kotaanyar sebanyak 30 kasus,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Dewi Vironica.

Sedangkan pasien yang sembuh, per Minggu (12/9) bertambah 10 orang. Mereka dari Kecamatan Pakuniran 3 kasus; Dringu, Gading dan Kraksaan masing-masing 2 kasus; serta Kecamatan Besuk sebanyak 1 kasus. “Ada empat wilayah terdapat kasus Covid-19 sembuh, sehingga tidak hanya ada penambahan pasien terkonfirmasi saja, tetapi angka kesembuhan juga mengalami peningkatan,” ujar Dewi.

Operasi penegakan protokol kesehatan di pasar tradisional terus dilakukan di Kabupaten Probolinggo. Lima pengunjung pasar dan satu kios ikan di Pasar Sebaung disegel oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Gending.

Camat Gending Deni Kartika Sari menuturkan, penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan pagi itu melibatkan Forkopimka Gending. Penegakan itu merupakan rangkaian kegiatan penegakan yang telah direncanakan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. “Penegakan protokol kesehatan telah dijadwalkan bergilir di semua pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, lima pengunjung terjaring operasi karena tidak menggunakan masker ke pasar. Mereka pun dijatuhi sejumlah sanksi agar jera. Antara lain, membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, membersihkan area pasar yang paling kotor, dan menyita KTP mereka untuk sementara.

“Pengunjung pasar sudah banyak yang memakai masker, hanya ada beberapa yang tidak pakai. Alasannya lupa. Tapi tetap kami berikan sanksi sosial seperti yang telah diterapkan pada pelanggar pasar lain yang terjaring operasi penegakan,” tuturnya.

Tidak hanya itu. Satgas kecamatan juga menyegel sebuah kios ikan. Sebab, pedagangnya mengabaikan anjuran dari satgas. Penyegelan itu sekaligus sebagai tanda kios itu ditutup sementara. “Ada satu pedagang ikan ditemukan melanggar, padahal sudah ada sosialisasi. Jadi, tindakan tegas diambil dengan menutup kios selama satu minggu,” tandasnya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan ini bukan untuk menghambat warga berdagang. Namun, mengingatkan pedagang agar patuh. Sebab, pasar merupakan salah satu tempat yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus korona.

Selain di areal pasar, satgas juga melakukan operasi di jalan menuju Pasar Sebaung. Dalam kegiatan itu, terjaring 6 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Hukuman fisik pun diberikan pada mereka untuk memberikan efek jera.

“Ada pengguna jalan tak bermasker, mereka kami hukum sit-up. Tindakan seperti ini tidak henti-hentinya dilakukan agar pandemi segera berakhir,” tambah Deni.(Wap)

Tags: