Kasus Mutilasi Guru Honorer Dilimpahkan ke Kejari Kediri

Surabaya, Bhirawa
Berkas kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper seorang guru honorer di Blitar dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kini, tahap II (tersangka dan barang bukti) pelaku, yakni Aris Sugianto dan Azis Prakoso dilimpahkan ke Kediri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal itu. Richard menjelaskan bahwa berkas kasus Aris dan Azis telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim sejak Selasa (9/7).
“Sudah hari ini (kemarin) dikirim (tahap II ke Kejari Kediri),” Richard Marpaung, Kamis (11/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menambahkan, dua pelaku ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kediri untuk selanjutnya dilakukan persidangan. “Pelaku kita kirim siang tadi (kemarin) ke Kediri,” jelas Barung.
Sebelumnya kasus mayat dalam koper sempat mencuat beberapa waktu lalu. Pelaku bernama Aris merupakan kekasih korban, Budi. Namun, ada pelamu lain Azis yang membantu melancarkan pembunuhan.
Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, Azis ditangkap di Kediri, sementara Aris ditangkap di Jakarta. Saat itu, usai memutilasi korban, pelaku menyimpan jasad Budi di koper. Sedangkan kepala Budi dibuang dalam kantong plastik di aliran sungai yang menyangkut di ranting. [bed]

Tags: