Kasus Penipuan Terbanyak Ditangani Polres Kabupaten Lamongan

Kapolres Lamongan saat membeberkan catatan perkara yang di tangani Polres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Menjelang penutupan akhir tahun kemarin, Polres Lamongan membeberkan catatanya mengenai perkara tindak pidana yang telah ditangani selama awal 2018 hingga akhir menjelang pergantian tahun 2019 kemarin malam.
Kapolres Lamongan ,AKBP Feby DP Hutagalung menegaskan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menjaga dan menekan tindak pidana di wilayah Kabupaten Lamongan selama satu tahun menjabat.
Dari total perkara yang dipaparkan , Feby menyebutkan perkara tindak pidana penipuan masuk dalam rating pertama dan tertinggi dengan jumlah 154 Kasus. Diantaranya perkara penipuan antara lain melalui online, short masage system (sms), tipu gelap, kemudian kasus pelaku menyaru dengan modus tabrak adik.
“Dari pengungkapan kasus, perkara tersebut menjadi target atau pekerjaan rumah (PR) kami di tahun 2019 ini nanti, lantaran paling dominan (banyak) jumlahnya,” tandas Feby sembari memberi penjelasan catatan perkara tindak pidana lain dengan menggunakan layar slide di ruangan K3i kemarin malam.
Dari catatan kriminalitas di tahun 2018 diketahui mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017.
“Angka tindak pidana yang dilaporkan ke Polres Lamongan di tahun 2017 sebanyak 566 perkara sedangkan yang selesai ditangani sebanyak 380 perkara,” ungkapnya.
Dari jumlah tindak pidana yang dilaporkan ke Polres Lamongan, selama tahun 2018 sebanyak 150 perkara tambahan. Jadi, tambah dia, setiap harinya ada 2 kejadian tindak pidana yang dilaporkan. Setiap dua belas jam, masuk satu tindak pidana yang dilaporkan.
Tercatat, ada beberapa perkara diantaranya pencurian dengan pemberatan. Di tahun 2017 terdapat 90 perkara, di tahun 2018 menurun menjadi 79 perkara. Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor, mengalami peningkatan. Di tahun 2017 terdapat 42 perkara menjadi 62 perkara di tahun 2018.
Sedangkan dalam kasus narkotika, Feby menyebut bahwa ada peningkatan penanganan perkara pada tahun 2018. Dari 57 perkara di tahun 2017 meningkat menjadi 72 perkara di tahun 2018. Dari situ, sebut dia, petugas berhasil meringkus 104 tersangka.
Ditambahkannya, dalam perkara lalu lintas, masyarakat dinilai sudah mengalami perubahan lebih baik. Itu terungkap ketika jumlah pelanggaran dengan tidak menggunakan helm sudah menurun.
“Hal itu diikuti pula dengan perkara laka lantas yang mengalami penurunan di tahun ini. Semula ada 934 perkara menjadi 921 perkara. Kemudian korban meninggal dunia mengalami penurunan,” tutur Feby.
Sementara itu, disebutkan pula jika pihak Polres hingga kini dan kedepan terus melakukan upaya premetif dibeberapa lokasi di Lamongan yang dianggap rawan akan tindak pidana. “Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menjaga kamtibmas aman dan kondusif,” harapnya. [Mb9]

Tags: