Kawasan Hutan Agropark Jadi Laboratorium Universitas Muhammadiyah Malang

Rektor UMM, Dr H Fauzan saat meninjau persiapan hutan ini sebagai kawasan Agropark, Kamis (24/10) kemarin. [m taufiq]

Malang, Bhirawa
Usai menerima mandat sebagai pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa bulan lalu, Kini Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menindaklanjuti mandat itu dengan survei penentuan lokasi pembangunan sarana dan prasarana ke depan.
Menurut Rektor UMM, Dr Fauzan MPd, keleluasaan sebagai pengelola kawasan hutan ini menjadi energi baru bagi UMM dalam pendampingan pada masyarakat. Selain itu, hutan KHDTK juga akan menjadi laboratorium lapangan yang bisa dimanfaatkan seluruh elemen civitas akademika UMM.
“Saya rasa menjadikan tempat ini sebagai kawasan Agropark sangat cocok. Selain untuk kawasan pertanian – peternakan terpadu yang sekaligus sebagai pusat laboratorium FPP, bisa juga digunakan jurusan lain. Umpamanya saat ingin mengembangkan pusat tanaman herbal,” ujar Fauzan, saat survey lapangan Kamis (24/10) kemarin
Berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang dengan luas total 75.09 Ha. ”Sesuai dengan fungsi hutan lindung untuk melindungi kawasan, tanaman yang ada di lahannya meliputi suren, eukaliptus, mahoni, hingga tanaman buah,” lanjutnya.
Pada hutan produksi UMM terdapat damar dan pinus, dengan luas hutan produksi 20 Ha, selebihnya hutan lindung. Adapun yang mendapat tugas untuk membantu mengelola hutan hingga kini ialah Prodi Kehutanan salah satunya sebagai tempat praktik umum seperti manajemen hutan, penentuan fungsi hingga hidrologi. [mut]

Tags: