Kejagung Lidik Dugaan Korupsi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Diduga, salah seorang oknum di tubuh BUMD milik Pemkot Surabaya itu melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Kejagung telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada pada 19 Oktober 2018 lalu. Panggilan itu terkait permintaan keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama selaku rekanan. Selain dirut, Kejagung juga memanggil manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada.
“Kami menangani kasus ini agar penanganan bisa lebih obyektif. Terlebih laporan dugaan korupsi ini dilayangkan ke kami (Kejagung),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, dikonfirmasi Selasa (11/12).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengaku sempat mendengar penyelidikan kasus ini yang dilakukan Kejagung. Namun pihaknya mengaku belum ada informasi formal dari gedung bundar (Kejagung). Jika Kejari Surabaya dibutuhkan untuk membantu penyelidikan ini, pihaknya mengaku siap.
“Yang saya dengar informasi dari mulut ke mulut. Dan itu tidak bisa diukur sejauh mana kebenaran kabar itu. Makanya harus dipastikan dulu benar tidaknya adanya lid (penyelidikan) itu,” ucapnya.
Terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menilai, adanya pelaporan dugaaan korupsi PDAM Surya Sembada Surabaya ke Kejagung, menjadi bukti obyektifitas penanganan perkara di Kejari Surabaya rendah. Diduga, hal ini akibat adanya kedekatan hubungan personal antara pejabat di Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya.
“Jika ada kedekatan personal seperti ini, maka obyektifitas penanganan perkara patut dipertanyakan,” tegasnya.
Kerjasama antara Kejari Surabaya dengan sejumlah instansi dilingkugan Pemkot Surabaya juga menjadi sorotan Wayan Titib. Meski kerjasama hanya pada penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, namun kerjasama itu tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan konflik kepentingan. Artinya, Kejari Surabaya akan enggan untuk serius dalam menangani perkara di instansi yang sudah bekerjasama tersebut.
“Barangkali, pihak pelapor merasa aman kalau melapor ke Kejagung karena bisa jadi hubungan antara Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya sangat dekat,” terangnya. [bed]

Tags: