Kejaksaan Klarifikasi Laporan Dugaan Penyelewengan Honor DL

4-kejati-jatimKejati Jatim, Bhirawa
Munculnya kabar dugaan penyelewengan honor Dinas Luar (DL) yang diduga dilakukan oleh Kepala Inspektorat atau Inspektur Provinsi Jatim Bambang Sadono, ternyata sampai juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kini, Bidang Intelijen Kejati Jatim terus menelusuri dan mengklarifikasi kebenaran kasus itu.
Menurut keterangan dari sumber kejaksaan yang tak mau disebut namanya, delapan staf Inspektorat Jatim itu datang pada Jumat (30/5) pekan lalu. Kedatangan mereka tak disertai dengan dokumen laporan. Namun, kedatangan mereka di kejaksaan hanya ingin menegaskan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Inspektur Provinsi Jatim Bambang Sadono. “Jumat pekan lalu, sekitar delapan orang datang ke kejaksaan. Mereka hanya staf-stafnya saja,” terang sumber di intel Kejati Jatim, Rabu (3/6).
Dijelaskannya, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan honor Dinas luar (DL) para auditor Inspektorat. Dugaan penyelewengan disebut-sebut terjadi saat auditor melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap melakukan kesalahan dan penyimpangan di beberapa wilayah.
Dalam hal ini Bambang Sadono diadukan karena dugaan pemangkasan DL para auditor olehnya, dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, praktik ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung lama, bahkan sejak Bambang menjabat sebagai Sekretariat SKPD. Alasannya pemangkasan itu digunakan untuk keperluan dan perlengkapan kantor yang tidak masuk DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, membenarkan kehadiran para staf Inspektorat Jatim. Hanya saja, Ia belum menerima laporan resmi soal laporan dugaan penyelewengan tersebut. “Memang benar ada kehadiran staf Inspektorat Jatim. Tapi, kami belum menerima laporan resminya,” ungkap Romy.
Menurut Romy, pihak intelijen Kejati  Jatim  masih berusaha mengkaji aduan para staf melalui surveillance atau pengumpulan data. Sebab saat mendatangi gedung Kejati Jatim, para staf tak menyertakan pula adanya bukti penyelewengan sebagaimana dijelaskan kepada intelijen.
Disinggung terkait perkembangan pengumpulan data, Jaksa asal Jambi ini mengaku belum dapat memastikan. Sebab, bentuk aduan tanpa laporan resmi bisa menjadi kendala tersendiri untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Jatim. “Kan intelijen hanya mendengar dan menerima pengaduan atau laporan itu. Maka, intelijen tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa laporan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, sumber Bhirawa memastikan jika dugaan penyelewengan yang dilakukan Bambang Sadono memang benar ada. Tak tanggung-tanggung, sumber itu berani bersumpah bahwa keterangannya tidak untuk menfitnah yang bersangkutan dan mengarang cerita untuk membunuh karakter seseorang. “Kalau saya bohong, konsekuensinya tak hanya dihadapan orangtua, tapi di hadapan Tuhan,” tutur sumber yang wanti-wanti namanya tak mau dikorankan itu.
Menurut sumber tersebut, dirinya pernah mengadukan masalah di Inspektorat Provinsi Jatim ini ke Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi. Bahkan dia juga sudah pernah mengirim surat kepada Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, disertai tanda tangan 45 orang auditor yang berani tanda tangan.
“Pada  Maret saya kirim surat ke Gubernur Jatim tapi hingga sampai saat ini belum ada jawaban. Saya tidak tahu apakah surat tersebut sampai di meja gubernur atau tidak. Kami sampaikan semua keluhan para auditor dan ada tanda tangan 45 orang yang berani bersikap. Sebab banyak yang tidak berani tanda tangan,” jelasnya.  [bed]

Tags: