Kejari Belum Tahan Empat Tersangka PNS Pemkot Surabaya

kejari-perak-lamaKejari Tanjung Perak, Bhirawa
Penyidik Kejari Perak menetepkan empat tersengka tambahan kasus  dugaan penyimpangan pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya. Setelah menetapkan satu tersangka yakni direktur CV Usaha Mandiri berinisial BM, kini Kejari Tanjung Perak menetapkan empat tersangka PNS di Disnaker  yakni, NA, Hj, AS, dan ANG. Namun, ke empat tersangka ini tak ditahan pihak Kejaksaan dengan alasan asas praduga tak bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Tatang Agus Volleyantono melalui Jaksa Penyidik Pidsus Eko Nugroho membenarkan, ke empat tersangka ini memang tidak ditahan. Sebab, pengertian tersangka dalam kasus ini hanya sebatas sangkaan. Untuk menyatakan tersangka ditahan, maka harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri.
“Sesuai dengan asas praduga tak bersalah atau Presumption of Innocence, maka tersangka ini tidak kami tahan. Selain itu, kami masih menunggu apakah dari para tersangka ada yang mengajukan saksi-saksi yang meringankan mereka,” terang Eko Nugroho kepada wartawan, Minggu (15/6).
Menurutnya, selain asas praduga tak bersalah, tidak adanya penahanan bagi tersangka dikarenakan mereka mempunyai hak untuk mengajukan saksi. Hak kepada tersangka, apakah dirinya akan mengajukan saksi yang meringankan, biasa disebut dengan istilah saksi a de charge.
“Hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya, diatur sesuai dengan Pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP,” ujarnya.
Disinggung terkait siapa sajakah nama asli dari para tersangka, Eko menegaskan, nama tersangka akan disebut dan diberitahukan apabila kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, selama status penyidikan nama tersangka tidak boleh disebut dengan rinci, hanya saja memakai inisial saja.
“Nanti, kalau sudah proses persidangan, baru kami akan beritahukan siapa saja nama-nama tersangka ini. Sebab, statusnya kan sudah terdakwa, dan kami wajib memberitahukan nama tersangkanya,” urai Eko.
Terkait penyelesaian penyidikan kasus Disnaker, Eko mengaku pihaknya akan secepatnya menyelesaikan kasus itu. Sebab, Kejaksaan masih akan memeriksa beberapa pihak terkait dan saksi-saksi yang meringankan tersangka. Selin itu, tim pidsus masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Eko menambahkan, nantinya dari pemeriksaan para saksi tersebut tak menutup kemungkinan bisa mengarah pada penambahan nama tersangka. Meski begitu, dia menjanjikan kasus itu akan segera dinaikkan ke penuntutan.
“Secepatnya kami akan naikkan kasus ini ke penuntutan. Sembari, menunggu pemeriksaan dari para saksi-saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/6) lalu, Kejari Tanjung Perak mengeluarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan penyimpangan pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya. Adapun besaran kerugian negara yang diakibatkan kasus itu adalah Rp 672,998 juta.
Setelah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPKP, kasus itu segera diajukan ke penuntutan. Saat ini, berkas rencana dakwaan (rendak) telah disiapkan. Setelah itu, akan ada penyerahan berkas tahap pertama. Lalu dilanjutkan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. Setelah itu, Kejaksaan akan melimpahkan kasus itu pada PN Surabaya. [bed]

Tags: