Kejari Bondowoso Lakukan Monitoring, Pemeriksaan DD dan ADD di 7 Desa

Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining, S.H, MH saat melakukan monitoring dan pemeriksaan berkas administrasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso melakukan monitoring dan pemeriksaan berkas administrasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), pada 7 Desa di Kecamatan Botolinggo. Hal ini juga sebagai bentuk pembinaan terhadap Desa yang laporan pertanggungjawabannya belum lengkap.
Monitoring ini merupakan tahap awal, dan di lakukannya pemeriksaan berkas yang secara bergantian dengan dibagi empat kelompok. Yakni tindakan presuatif itu, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan dipimpin langsung oleh Kajari dengan didampingi oleh Kasi Intel Sucipto SH MH, Kasi Datun Ruly Haryandra SH, serta beberapa Jaksa Muda dan turut serta Irban I Eko Satrio berarti staf dari Inspektorat Bondowoso.
Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining, S.H, MH mengatakan, bahwa hal ini merupakan amanah dari Presiden untuk memberikan pembinaan terhadap Desa-desa agar mengelola dana Desa dengan baik dan benar.
“Kedatangan kami tidak perlu ditakutkan, kami hanya melakukan monitoring sekaligus pemeriksaan berkas DD dan ADD. Apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, apabila ada temuan akan diberikan waktu untuk memperbaiki berkasnya tersebut dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Hetty-sapaan akrabnya kemarin.
Kata Hetty Nining, pihaknya akan terus mendorong agar Kepala Desa tertib administrasi dalam mengelola anggaran. Sehingga apabila ada pemeriksaan seperti ini sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Di mana anggaran Desa dipegang oleh Bendahara desa dan dikelola oleh tim pelaksana kegiatan yang ada di Desa.
“Kades tidak boleh memegang anggaran Desa, semuanya harus Bendahara yang pegang Kades cukup menjadi penanggungjawab kegiatan yang ada di desa agar tertib administrasi dan semua perangkat desa harus berfungsi sesuai dengan tugasnya,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta kepada Kepala Desa yang berkasnya masih belum lengkap dan juga ada kesalahan agar segera dilakukan pembetulan secepatnya. Ia meminta kepada kepala Desa untuk memberikan surat pernyataan untuk menyelesaikan kesalahan berkas dan melengkapi apa yang kurang.
“Seluruh kepada Desa dibuatkan pernyataan sanggup menyelesaikan berkas SPJ paling cepat satu minggu dari sekarang dan paling lambat dua minggu,” tegasnya.[san]

Tags: