Kejari Lamongan Dinilai Mahasiswa Anti Korupsi Loyo Tangani Korupsi

Para aktivis saat melakukan aksi di depan Kantor Kejari Lamongan. [Alimun Hakim]

Lamongan, Bhirawa
Puluhan mahasiswa di Lamongan mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Senin (10/12).
Dalam aksinya mahasiswa tersebut dengan tegas menyebut Kejari loyo alias tidak serius menangani kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat teras di Lamongan.
Masa gabungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), GMNI dan HMI itu juga menanyakan delapan kasus korupsi yang sedang ditangani dan menjelaskan ke publik Lamongan agar tidak terjadi prasangka buruk kepada lembaga anti Kejari.
“Kemana kasus yang selama ini ditangani kejaksaan, kasus yang sudah lama bertahun-tahun ini, kemana ujungnya,” kata salah satu mahasiswa Lamongan, Fahmi Fikri.
Dirinya merangkum dan menyampaikan delapan kasus korupsi yang belum ada kejelasan.
Ada delapan kasus yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut yakni, Kejelasan tersangka kasus korupsi PUAP atas nama Lestariyono yang tidak kunjung ada keputusan ingkrah atau kekuatan hukum tetap, korupsi berjamaah perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012, korupsi biaya penunjang operasi pimpinan (BPOP) DPRD.
Kasus korupsi Bantuan Parpol (Banpol), dugaan gratifikasi atau pemerasan oleh anggota DPRD, korupsi dana Kubu RTLH dari KBS dan dana pendamping APBD, dugaan korupsi kepala PU Bina Marga terhadap proyek swakelola dan korupsi dana stimulan desa di kecamatan Lamongan tahu. 2018. Kejari Lamongan juga dinilai belum sepenuhnya mengusut tuntas kasus korupsi di Lamongan
Atas belum tuntasnya kasus yang saat ini ditangani oleh Kejari Lamongan Fahmi Fikri mengaku, jika lembaga anti rasuwa itu tidak serius menangani. Sehingga masyarakat Kabupaten Lamongan, beranggapan ada pejabat Kejari yang bermain dalam beberapa kasus yang ditangani. Selain itu masyarakat juga sudah terlalu lama menunggu hasil kasus korupsi yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah itu, agar dibeberkan kerana publik.
Sementara itu Kejari Lamongan mengaku akan menelaah kasus yang disampaikan para mahasiswa. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Yugo Susandi mengaku, tidak mengetahui beberapa kasus yang disampaikan oleh mahasiswa. Kasus yang sudah lama-lama ditangani jajaran Kejari sebelumnya tidak diketahui lantaran ia baru saja menjabat selama 7 bulan.
“Jadi untuk kasus perkara nomor satu, kasus korupsi PUAP atas nama Lestariyono ini prosesnya sudah PK di Jakarta, dan ini masih berlanjut, sedangkan untuk beberapa kasus lainnya kami masih belum mengetahui, dan atas masukan dari sahabat-sahabat mahasiswa kasus itu akan kami telaah kembali,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, Kejari tidak menutup pintu bagi siapa saja yang mau melaporkan adanya tindak kejahat korupsi. [mb9]

Tags: