Kejari Lumajang Tahan Kadis Kesehatan

logo-kejaksaanLumajang, Bhirawa
Kepala Dinas Kesehatan Lumajang Sulsum Wahyudi ditahan kejaksaan negeri di Lapas Kelas 28 di Jl. Alun-alun Timur, Senin (7/7).  Sulsum ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota, air mancur dan media jalan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. “Ya kita tahan dia, untuk memudahkan proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  Lumajang Sudiyanti kepada wartawan.
Sulsum ditahan saat memenuhi undangan kejaksaan Lumajang untuk menandatangani proses persidangan. Sulsum langsung dijebloskan ke tahanan tanpa harus masuk kantor dulu. “Ya ini sudah bagian dari proses tahapan persidangan,” paparnya.
Sulsum diduga melakukan korupsi berjamaah bersama bawahannya dalam proyek air mancur, taman kota dan median jalan senilai Rp 300 juta. Hasil temuan penyidik negara mengalami kerugian Rp 176 juta. Proyek ini  menggunakan anggaran 300 juta pada APDB  2012 lalu. Dugaan korupsi ini muncul setelah melihat kualitas bangunan proyek itu kurang baik alias di bawah standar.  Diduga anggaran proyek banyak yang  menguap karena tak sesaui dengan fisik di lapangan. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Lumajang, menetapkan mantan Kepala DKLH Sulsum Wahyudi  dan  Chomsari selaku  pejabat pembuat komitmen di DKLH sebagai tersangka. Sulsum menjadi Kadinkes Lumajang sejak Januari 2014, padahal di akhir 2013 sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Lumajang. [yat]

Rate this article!
Tags: