Kejari Madiun Tetapkan Dua Tersangka Perkara Alkes

6-FOTO A dar-andi sundari kajari 1Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan (Kejari Kabupaten Madiun di Mejayan), telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. Pengadaan Alkes tahun 2011 yang menelan anggaran Rp4,5 miliar, diduga kuat dimarkup oleh salah satu pejabat di Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan pemenang lelang.
Kedua tersangka yakni salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan berinisial AS dan seorang rekanan berinisial DC. Mereka terlibat dalam markup harga sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo, yang sebelumnya berstatus Puskesmas.
“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka sejak dua pekan lalu. Masalah ini masih terus dikembangkan. Saya minta teman-teman wartawan sabar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Andi Sundari, kepada wartawan, Selasa (8/7).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi, karena bukti materiil dan formil sudah lengkap. Selain itu, berdasarkan hasil ekspose, keduanya layak bertanggung jawab dalam kasus pengadaan Alkes itu. Namun mantan Kajari Penajam Paser Utara (PPU) ini menolak memberikan penjelasan jabatan tersangka dan perkiraan nilai kerugian negara.
Karena untuk mengetahui kerugian negara, masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik mempunyai hitungan kasar soal kerugian negara. Kalau pastinya, tunggu saja hasil audit BPKP,”jelas Andi Sundari.
Diperkirakan, untuk pemberkasan kedua tersangka itu, akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Karena saat ini, penyidik Kejari Mejayan juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD se- Kabupaten Madiun senilai Rp7,3 miliar dan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 untuk 74 desa di Kabupaten Madiun dengan nilai Rp250 juta tiap desa.
“Kalau  tidak selesai dalam satu bulan, kita beri tambahan waktu lagi hingga 30 hari. Prinsipnya, kami berusaha menyelesaikan secepatnya. Kami saat ini masih membutuhkan barang bukti dan alat bukti lainnya dalam perkara ini,” tegas Andi Sundari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup. [dar]

Keterangan Foto : Andi Sundari [sudarno/bhirawa]

Tags: