Kejari Perak Tahan Anggota DRPD Surabaya

Anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jasmas dan ditahan oleh Kejari Tanjung Perak, Kamis (27,6). [abednego]

Diduga Terlibat Korupsi Jasmas
Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembangkan dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Alhasil, dari pengembangan dan bukti persidangan dengan terdakawa Agus Setiawan Jong, penyidik kembali menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negera sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 09.00 WIB Sugito selaku anggota DPRD Kota Surabaya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan, Kamis (27/6). Pria yang merupakan anggota Dewan dari partai Hanura ini diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus Jasmas. Setelah hampir tujuh jam menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB Sugito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka. Selanjutnya kami tahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady.
Rachmat menjelaskan, penetapan tersangka Sugito setelah penyidik melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti baru dalam sidang Agus Setiawan Jong (terdakwa). Dua alat bukti itu, diantaranya keterangan saksi dalam persidangan, serta beberapa proposal pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
“Setelah dua kali kami melakukan pemanggilan, selalu tidak diindahkan oleh tersangka. Sehingga dipanggilan ketiga ini tersangka datang dan kami lakukan penahanan,” tegas Rachmat.
Masih kata Rachmat, penahanan tersangka ini dilakukan atas tiga alasan. Yaitu takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan,” ucapnya.
Ditanya terkait pengembangan ke tersangka lainnya, Rachmat mengaku masih akan terus mengembangkan kasus Jasmas. Sebab, pihaknya mengaku kasus ini disinyalir melibatkan banyak orang.
“Kami pasti akan mengembangkan (penyidikan) itu. Jika ada alat bukti baru, akan kami lakukan penyidikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Agus Setiawan Jong didiukkan sebagai pesakitan dalam dugaan kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya 2016 silam. dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong, yakni dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas dugaan penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya dugaan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas. [bed]

Tags: