Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Narkoba Libatkan Pemain Sepak Bola

Hasil ungkap BNNP Jatim kasus sindikat industri narkotika yang melibatkan pemain sepak bola dan prekusor narkotika.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkoba hasil ungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Yaitu kasus sindikat industri narkotika yang melibatkan pemain sepak bola dan prekusor narkotika pada Mei 2020.

Informasi tersebut dibernarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi. Pihaknya menejelaskan, dalam hal ini Kejaksaan hanya menerima SPDP nya saja. Jadi belum bisa diinformasikan detailnya terkait kasus yang ada dalam SPDP ini. “Iya benar, Senin (27/7) lalu kami terima. Tapi masih sebatas SPDP nya saja,” kata Herry Ahmad Pribadi dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Langkah selanjutnya, Herry menunggu pelimpahan tahap I atau berkas perkara dari penyidik yang menangani kasus ini. Pihaknya pun mengaku hanya menunggu tahap I dan belum ada langkah lebih lanjut setelah menerima SPDP kasus ini. “Kami (Kejaksaan, red) dalam hal ini hanya menunggu pelimpahan berkasanya saja,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap kasus sindikat industri narkotika yang melibatkan pemain sepak bola dan prekusor narkotika pada Mei 2020. Dari hasil ungkap kasus ini, BNNP Jatim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.319 gram atau 5,3 kilogram lebih.

Petugas juga mengamankan empat orang tersangka. Keempatnya adalah Eko Susan Indarto yang merupakan mantan pemain Persela Lamongan. Kemudian mantan Ketua Askot Jakarta Utara, Dedi A Manik; pemain Liga 2, M Choirun Nasirin dan Novin Ardian. Oleh BNNP Jatim, para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.[bed]

Tags: