Keluhkan Bantuan Subsidi Upah ke Disnakertrans Jatim

Himawan Estu Bagijo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Konfederasi Serikat Pekerja Rajawali Nusantara atau Asosiasi Pekerja Pabrik Gula mengadukan kepastian untuk bisa mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) ke Disnakertrans Jatim.

Sesuai ketentuan pegawai BUMN tidak termasuk penerima BSU terutama Direksi dan Pengurusnya. Sedangkan karyawannya yang tergabung dalam serikat pekerja itu mengaku bekerja di perusahaannya milik BUMN, bukan bekerja di BUMN. Artinya mereka bekerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Jika hubungan kerja antara karyawan dengan jajaran BUMN itu ada Perjanjian Kerja Bersama, maka mereka termasuk dalam karyawan perusahaan milik BUMN dan bukan karyawan BUMN. Mereka juga menjadi penerima upah.

“Jika menerima upah dan upahnya di bawah Rp 5juta maka sudah semestinya mereka mendapatkan BSU. Ini sedangkan Kkamis diskusikan kembali, karena mereka menganggap kalau tidak masuk pegawai BUMN. Kami akan sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja terkait hal ini,” kata Kepala Disnakertrans Jatim,” kata Himawan Estu Bagijo, kemarin.

Di sisi lain, lanjutnya, mereka juga mengadukan agar tidak ada PHK di Pabrik Gula. Memang kini kondisinya sudah ada dua PG yang sudah tutup, hal ini dikarenakan menyusutnya lahan yang berkaitan dengan produksi dan bahan baku,

Di sisi lain juga ada PG baru yang ternyata “merebut petani dan hasil tebu” yang sebelumnya binaan dari PG yang lama. Padahal dulunya PG baru itu disyaratkan juga harus memiliki lahan dan petani binaan sendiri. Namun kenyataannya lain.

Hal itu juga disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Rajawali Nusantara Indonesia Matius T Santoso, menyebut Karyawan PG bukan merupakan karyawan BUMN. Karyawan BUMN tersebut merupakan jajaran direksi dan jajarannya yang berkantor pusat.

“BUMN memiliki anak perusahaan BUMN, dan anak perusahaan memiliki perusahaan dibawahnya. Kami berada di perusahaan yang ada dibawahnya anak perusahaan. Jadi kami tidak termasuk dalam pegawai BUMN,” ujarnya.

Selain itu, ditegaskannya, selama ini pihaknya juga tidak menggunakan aturan BUMN namun lebih mengarah ke UU ketenagakerjaan. “UMK kami di masing-masing daerah juga berbeda menyesuaikan daerahnya masing masing,” katanya.

Seluruh pekerja Pabrik Gula berharap perusahaan dibawah BUMN bisa mengupayakan seluruh pekerjanya untuk bisa mendapatkan BSU. “Apalagi kami semua juga sudah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. [rac]

Tags: