Kemanag Tuban Persilahkan Nikah Diluar Kantor

Kepala Kantor Kemanag TubanDrs. HM Sahid

Tuban, Bhirawa
Angin segar untuk para pasangan calon pengantin di Bumi Wali Tuban, pasalnya Kementerian Agama ( Kemanag ) setempat, menegaskan pasangan calon pengantin boleh melakukan proses menikah atau akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

“Di rumah maupun masjid silahkan, ini sejalan dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020, asal semua syarat dicukupi, untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang,” Kata Drs. HM Sahid, Kepala Kantor Kemanag Tuban (15/06/2020)

Lebih lanjut dijelaskan, untuk peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih 30 orang, apabila kapasitas ruangan 100 orang maka di ambil 20 persen nya jadi 20 orang perbolehkan hadir.

Jika tidak mematuhi protokol kesehatan seperti para pihak pengantin tidak memakai masker, dan tidak pakai sarung tangan, maka KUA bisa menolak dengan menerbitkan surat pernyataan penolakan akad nikah ditandatangani Kepala KUA dan mengetahui aparat keamanan/gugus tugas.

“Kepada para pihak (catin dan wali) tetap diberi kesempatan melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta prosesi akad nikah,” jelasnya.

Sahid menambahkan pelayanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan hari dan jam kerja, daftar nikah dapat dilakukan via online dengan situs simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA.

“KUA mengatur waktu, tempat, petugas agar protokol kesehatan berjalan dengan baik, serta kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan. Selain itu, penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, M Qosim Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Tuban, menambahkan, Kepala KUA wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 kecamatan tentang penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah.

“Semua panduan diatur dalam surat edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif aman Covid ditandatangani Dirjen Bimas Islam,” tambah M Qosim. (Hud)

Tags: