Kemen LHK Dukung Pemkot Bangun Pengelolaan Limbah Medis

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun fasilitas pengelolaan limbah medis. Hal itu, didasari atas jumlah limbah medis di Indonesia yang tak sebanding dengan fasilitas pengelolaan limbah.
Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 Kementerian LHK Sortawati Siregar mengatakan, rencana Pemkot Surabaya membangun pengelolah limbah medis, secara aturan tidak ada masalah, jika pemkot ingin membangun pengolahan limbah B3 di Surabaya. “Karena memang saat ini, jumlah limbah medis tidak seimbang dengan fasilitas pengolahan limbah,” kata Ota sapaan akrabnya, Selasa (4/12).
Ota menyebut jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.800 lebih. Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), sebanyak 98 punya izin pengolahan limbah medis menggunakan insinerator dan autoklaf. Sementara, jasa pengelolah limbah dari pihak swasta, hanya berjumlah enam. “Maka dari itu, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya drg Febria Rachmanita menyampaikan bahwa rencana Pemkot Surabaya untuk membangun pengelolaan limbah medis di Surabaya, akan terus berlanjut. Bahkan, ia mengaku pihak Kementerian LHK akan membantu dalam proses perijinan. “Rencanannya nanti dalam waktu dekat pihak Kementerian LHK akan membantu kita dalam proses perijinan,” kata Febria.
Menurutnya, kebutuhan pengelolaan limbah medis di Surabaya sangat mendesak. Selama ini, Pemkot Surabaya menggandeng pihak swasta untuk masalah penanganan limbah medis. Mulai dari proses pengiriman, hingga pengelolaan. Namun hal itu, pastinya dengan menggunakan biaya yang cukup besar.
Ia mengaku untuk biaya pengelolaan limbah medis dari 59 rumah sakit di Surabaya dalam tiap tahun mencapai Rp1 miliar. “Kita selama ini pakai pihak swasta, dan itu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan dalam tiap tahun sekitar Rp 1 Miliar,” imbuhnya.
Febria mengungkapkan dalam setiap hari limbah rumah sakit di Surabaya mencapai 8 ribu kilogram. Jika dalam sebulan dikalikan bisa mencapai sekitar 240 ribu kilogram. Maka dari itu, kebutuhan pengelolah limbah medis di Surabaya ini dinilai sangat mendesak. “Pihak Kementerian LHK juga telah mendukung kita untuk membangun pengelolaan limbah medis. Namun prinsipnya juga harus sesuai dengan pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Kementerian LHK menyarankan agar nantinya pengelolaan limbah medis di Surabaya dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). “Pihak kementerian LHK menyarankan membentuk UPTD dan Bu Wali juga sudah sepakat,” tutupnya. [iib]

Tags: