Kemenag Jatim Akan Tertibkan KBIH Abal-Abal

Miftahul Arifin saat menunjukkan SK KBIH yang asli, Rabu (17/9).

Miftahul Arifin saat menunjukkan SK KBIH yang asli, Rabu (17/9).

Surabaya, Bhirawa
Kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim  akan menertibkan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) abal-abal alias palsu menyusul ditemukannya paspor haji palsu dan berimbas pada kegagalan CJH (Calon Jamaah Haji) berangkat ke Tanah Suci pada Rabu (10/9) lalu. Langkah ini dilakukan untuk melindungi CJH agar tak menjadi korban dalam pelaksanaan haji pada tahun mendatang.
Pelaksana Pembina Haji dan Umroh Kemenag Jatim, Miftahul Arifin mensinyalir banyak KBIH yang masa izinnya sudah habis, namun tetap mengakomodasi keberangkatan CJH ke Tanah Suci. Karena itu kasus paspor palsu rawan terjadi.
“Tidak tahu berapa jumlah KBIH yang habis izinnya, kami masih dalam proses pendataan. Karena itu kami akan menertibkan KBIH yang izinnya sudah habis agar masyarakat tak menjadi korban,” kata Miftahul didampingi Mahfudh Shodar dan HM Sakur di Gedung Sekretariat Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Rabu (17/9).
Untuk diketahui temuan 4 paspor haji yang diduga palsu dilakukan petugas Imigrasi ketika menscreening paspor di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Temuan tersebut berakibat batalnya keberangkatan 4 CJH dari Kloter 22 Embarkasi Surabaya. Sebanyak 4 CJH yang dipastikan batal berangkat menuju Tanah Suci tersebut, kepada polisi mengaku sudah mendaftar sejak 2009 lalu. Kejanggalan 4 paspor palsu itu di antaranya adalah data pada bagian depan paspor berbeda dengan yang tertera di halaman endorsment. Demikian juga dengan alamat tidak tertera. Atas temuan ini, Asrama Haji langsung koordinasi dengan Kanwilkumham Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
Miftahul menegaskan, bagi KBIH yang masa izinnya sudah habis diminta segera memperpanjang surat keputusan (SK). Nantinya pengurusan perpanjang SK KBIH itu ditujukan ke Kanwil Kemenag Jatim melalui Departemen Agama setempat. Dengan dilampiri foto copy akta yayasan, rekomendasi Kemenag setempat, kemudian melampirkan struktur organisasi serta memiliki tempat bimbingan.
” Selain itu juga harus memiliki jamaah minimal 45-50 orang, dan itu juga ada penilaian akreditasi dari Kemenag setempat. Jadi akreditasi itu bisa mengetahui sejauh mana perkembangan KBIH-KBIH dari tahun ke tahun,” jelas Miftahul.
Setelah itu, tambahnya, kalau sudah melalui akreditasi penilaian pihaknya akan memberikan surat perpanjangan SK lagi. ” SK KBIH berlaku sampai tiga tahun. Dan KBIH seperti Baiturrahman ternyata bermasalah, belum terdaftar SK resmi di kita. Kalau di Surabaya sendiri KBIH yang resmi ada sekitar 45-50an KBIH, dan yang belum resmi ini kita namakan kelompok pengajian,” ungkapnya.
Bagi KBIH yang sudah memiliki izin, masih kata Miftahul, itu memang wewenang dari Kemenag untuk memberikan pembinaan dan pengawasan. “Sebaliknya bagi KBIH yang tidak memiliki izin, sudah bukan wewenang dari Kemenag.  Kalau mereka melakukan pelanggaran, itu masuk ranah penegak hukum. Dan kami siap membantu untuk menertibkan KBIH yang palsu alias abal-abal itu,” imbuhnya.
Kakanwil Kemenag Jatim Mahfudh Shodar mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan menutupi dugaan adanya  paspor haji palsu CJH. Saat ini pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian yaitu Polrestabes Surabaya. ” Ini sudah diurusi pihak kepolisian, karena ini kan sudah wilayahnya Polrestabes bukan wilayah kami lagi kalau terjadi seperti ini,” kata Mahfudh Shodar.
Terkait empat jamaah haji yang gagal berangkat, pihaknya menunggu rekomendasi dari Polrestabes Surabaya. ” Apakah jamaah ini bisa diberangkatkan atau tidak itu dari Polrestabes. Kami sudah tidak mempunyai domain itu, domainnya adalah Polrestabes,” tambahnya. [geh]

Tags: