Kemendagri Perlu Audit Kasus KTP-e Tercecer

Kementerian Dalam Negeri perlu mengaudit internalnya terkait kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) yang tercecer beberapa waktu lalu.
Langkah itu, perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur sabotase atau tidak karena kejadian tersebut bukan pertama kali terjadi.
Kemendagri harus melakukan audit internal terkait kasus ini mengingat kejadian ini bukan pertama kalinya. Apakah ini sabotase atau keteledoran lainnya. Kemendagri harus memastikan status KTP-e yang tercecer tersebut apakah masih berlaku atau tidak, karena bisa saja sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan.
Kalau KTP-e yang lama tidak dimusnahkan maka dikhawatirkan akan disalahgunakan. Mmasuki tahun politik, kasus ini akan menarik perhatian bahkan dipolitisasi dan tidak menutup kemungkinan nanti akan beredar berita editan yang dilebih-lebihkan bahkan menjurus ke arah “hoax”.
Sebelum itu terjadi, harus ada antisipasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Selain itu Saya juga meminta aparat Kepolisian agar bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan berkoordinasi dengan Kemendagri.
Sebelumnya, KTP elektronik yang sudah dan akan habis masa berlakunya ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12) siang.
Penemuan tersebut bermula saat anak-anak di lingkungan sekitar bermain bola lalu menemukan sebuah karung dan ternyata KTP-E yang sudah tercetak.
Ketika mereka menemukan karung, dikira barang apa, sama mereka lalu dibuka, ditemukanlah KTP elektronik sudah tercetak identitasnya. Bukan blanko kosong ya, sudah tercetak, ada nama dan alamatnya. KTP-e tersebut kebanyakan atas nama warga Kelurahan Pondok Kelapa. Identitas tersebut merupakan cetakan pertama karena masih ada batas tanggal berlakunya dan tidak ada keterangan seumur hidup.

Achmad Baidowi
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP

Tags: