Kemenkes Bakal Sanksi Perusahaan Tak Ikut BPJS

14-BPJSSurabaya,Bhirawa
Kementrian Kesehatan akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya ke Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu diungkapkan oleh Sekjend Kemenkes RI Dr.Supriantono saat menghadiri acara road show Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Novotel hotel Kamis (13/3) kemarin.
Menurut Supriantono, karyawan bisa langsung mendaftarkan diri ke BPJS dan nantinya petugas BPJS yang akan menagih ketempat karyawan bekerja. Karena dalam aturan, perusahaan harus mengikutkan karyawannya ke BPJS.
Pada UU 45 pasal 34 mengharuskan perusahaan untuk menjaga kesejahteraan dan kesehatan para karyawannya, kemudian diperkuat PP 86 2012  yang menyebutkan , kewajiban bagi perusahaan mengikutlan karyawannya ke BPJS, bagi yang melanggar setelah 30 hari maka akan dilakukan, teguran keras, sanksi administrasi dengan melakulan pelarangan merekrut karyawan baru. “Jadi jangan salahkan kami jika terkena sanksi, karena aturannya sudah jelas,” kata Supriantoro didampingi Dr.Dodo Direktur RSUD Dr.Soetomo, Suharsono Kadinkes Jatim, dan Tono Rusdiantono Direktur Operasional BPJS Pusat.
Lebih lanjut Supriantoro menjelaskan, untuk mengikuti BPJS tidaklah sulit, bahkan ada beberapa kemudahan, seperti untuk ikut BPJS ini perusahaan hanya menanggung biaya 4%, sedangkan karyawan dibebani ½%.
Sementara itu, Direktur Operasional BPJS, Tono Rusdiantoro menjelaskan, banyak program BPJS yang bisa menguntungkan masyarakat. Karena mereka yang sudah mendaftar akan mendapat pelayanan dari pihak rumah sakit. “Banyak keuntungan yang akan diperoleh di BPJS,” katanya. [ma]

Tags: