Kemenkominfo Ingatkan Pers Jaga Netralitas

timthumbJakarta, Bhiarawa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan pers untuk senantiasa menjaga netralitas dan berimbang dalam memberitakan kegiatan kampanye capres dan cawapres menjelang Pemilu 9 Juli 2014.
“Bila ditemukan pers yang melanggar perundang-undangan pers yang hanya mengusung salah satu capres selama masa kampanye ini, kita kembalikan kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, selama kampanye pilpres ini, pers harus berpedoman kepada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan menjunjung tinggi Pasal 11 tentang Kode Etik Jurnalistik, untuk meningkatkan pendidikan politik dan partisipasi masyarakat pada Pilpres nanti.
“Pers harusnya membantu menciptakan pemilu yang damai, jujur, dan adil,” ucapnya.
Ismail Cawidu mengakui saat ini pers terkesan saling menjagokan masing-masing pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Ia mencontohkan pemberitaan yang disiarkan antara stasiun televisi TV One dan Metro TV yang memihak pada salah satu pasangan capres dan cawapres.
Pers semestinya harus bersikap indenpenden, menjaga netralitas, berimbang, profesional, tidak beritikad buruk, serta tidak mencampurkan antara fakta dan opini.
“Pers hendaknya menyajikan informasi yang dapat mencerahkan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas. Kami hanya bisa mengajak dan mengimbau agar pers berkontribusi terhadap suksesnya pilpres ini dengan berita yang mencerahkan itu,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Sub-Bidang Analisis Berita dan Pengelolaan Opini Publik Kominfo Teguh Wahyono mengatakan, Kemenkominfo hanya berperan mengatur frekuensi penyiaran media elektronik, sementara pengawasan atas isi pemberitaannya dilakukan oleh KPI dan Dewan Pers.
“Kami tidak memiliki kewenangan di bidang konten jurnalistik,” katanya.
Menurut dia, saat ini, memang ada kecenderungan keberpihakan antara TV One dan Metro TV dalam memberitakan kegiatan kampanye capres dan cawapres.
“Untuk membuat berita yang aktual, faktual, dan berimbang itu sulit, karena stasiun televisi tersebut milik tim sukses salah satu capres, jadi manajemen perusahaan itu harus mengikuti pemilik stasiun televisi tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, frekuensi stasiun telivisi ini merupakan milik publik dan tidak boleh dikuasai sekelompok orang untuk kepentingan pribadi dan kelompok tersebut.
“Untuk saat ini, kita hanya berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengawasi penyiaran televisi ini, jika ada temuan pelanggaran tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. [ant.ira]

Tags: