Kemudahan Pengurusan Ijin Menjadi Harapan di Perda RTRW Kabupaten Trenggalek

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarudin

Trenggalek,Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun sebelum dilanjutkan pembahasannya, DPRD Trenggalek melakukan monitoring langsung ke lapangan sesuai dengan tahapan.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarudin mengungkapkan , bahwasannya tahapan pembahasan Perda tentang RTRW saat ini sampai pada proses monitoring ke lapangan.

“Kaitannya dengan Perda RTRW tahapannya masih dalam pengecekan lapangan, mengingat ada beberapa kegiatan yang ijinnya belum bisa klir dikarenakan terkendala RTRW yang lama,” ungkapnya.

Dengan munculnya kendala tersebut ia menilai sangat penting agar segera bisa diselesaikan , pasalnya berkaitan dengan pengurusan ijin yang dilakukan oleh masyarakat maupun insvestor, sehingga harapannya dapat memberikan suatu kemudahan, kecepatan dan ketepatan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.

“Kita akan mecoba membuka diri dengan harapan investor bisa masuk di kabupaten Trenggalek, tidak enggan dan tidak ada kesan seolah- olah dipersulit yang kaitannya dengan ijin . Maka dengan demikian kita check dan kita inventarisir mulai dari pengusaha yang ijinnya terkendala dengan RTRW maka kita lakukan pengecekan dan dicarikan solusi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan permasalahan yang agak krusial saat pihaknya melakukan monitoring ke lapangan, seperti ada beberapa usaha tambak udang yang mana tanahnya masuk SHM bersertifikat sedangkan didalam peta masih masuk di lahan perhutani.

“Menyikapi hal tersebut akan kita lanjutkan tahapan inventarisir mana – mana yang bermasalah, kalau semua sudah terinventarisir selanjutnya kita diskusikan untuk dicarikan jalan keluar,” tuturnya.

Disisi lain keterlibatan para pengusaha udang ini terkait pengolahan limbah yang dinilai masih kurang dan perlu di ditertibkan agar tidak menimbulkan masalah baru, mengingat rata -rata tambak udang berhimpitan dengan obyek wisata sehingga perlu ditata dan diatur lagi.

“Sehingga kaitannya dengan ini tentu ranahnya di perijinan dan PUPR akan kita kawal terus. Dan masyarakat jangan salah menafsirkan , tidak berarti ketika kita punya keinginan seperti itu artinya mempersulit para pengusaha tambak undang, sama sekali tidak. Hanya perlu ditata dan diatur,” katanya.

Ditambahkan Sukarudin , jadi ketika pemkab ingin memecahkan masalah kaitannya dengan perekonomian, jangan sampai timbul permasalahan baru yang kaitannya dengan pengelolaan pariwisata di Bumi minaksopal.

“Kita ingin agar semuanya berjalan dengan baik, dari pariwisatanya, kemudian pengusaha tambak udang juga tetap berjalan lancar, maka perlu ditegakkan peraturan yang ada sehingga lebih tertib dan teratur,” pungkasnya. (wek).

Tags: