Kenaikan Honor PLKB Tunggu ABPD-P

Dani-Listyawardani-Ari-Soedibyo-MoesaBKKBN Jatim, Bhirawa
Kendati sudah ditandatangani oleh Presiden RI, namum rencana kenaikan honbor tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Jatim masih menunggu Perubahan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD-P) dari perintah daerah. Dalam Peraturan Presiden terkait honor PLKB tersebut, pemerintah pusat meminta penganggarannya melalui kas daerah.
”Kita berharap pemerintah daerah segera mencairkan honor tenaga PLKB akan tetapi menunggu persetujuan dari DPRD untuk P-APBD,” ujar Kapala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencan Nasional (BKKBN) Jatim Ir.Dwi Listya Wardani.Msc Dip.
Menurutnya, dengan pembahasan APBD-P minimal honor tenaga PLKB dapat cair bulan depan. Biasanya pencairan honor tenaga PLKB tidak dapat langsung dicairkan manakala tidak teranggarkan di RAPBD tahun ini.
Untuk persetujuan penambahan honor PLKB, presiden telah menterbitkan sebuah Pepres No. 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dimana Prepes ini baru disetujui bulan April 2014 lalu.
”Jadi persetujuan Bulan April tidak dapat dicairkan oleh pemerintah daerah langsung karena harus dilakukan P-APBD. Proses P-APBD ini tidak mudah karena harus ada persetujuan dari DPR dan disahkan oleh bupati/walikota,” ucapnya.
Dijelaskannya, minimal pencairan honor tenaga PLKB bisa direalisasikan pada awal tahun 2015. Pencairan honor PLKB sangat memungkinkan untuk direalisasikan, karena penggaran honor tersebut sudah masuk dalam RAPBD. ”Saya yakin jika bulan depan tidak cair maka tahun depan bakal cair,” tegasnya.
Dani panggilan akrab Dwi Listya Wardani mengungkapkan, besaran honor tenaga PLKB antara penyuluh satu dengan lainnya tidahk sama. Untuk kisarannya adalah Rp300.000 (PKB Terampil Pemula) sampai dengan Rp950.000 (PKB Ahli Madya). Menurutnya, besaran honor tenaga PLKB tahun ini jauh lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.
Dulu Perpres Nomor 64 Tahun 2007 menganggarkan honor tenaga PLKB sebesar a Rp185.000 sampai dengan Rp 500.000, namun dengan terbitnya Perpres No.26 Tahun 2014, besarnya tunjangan PLKB meningkat menjadi antara Rp300.000 (PLKB Terampil Pemula) sampai dengan Rp950.000 (PLKB Ahli Madya).
Wanita berjilbab ini menuturkan, saat ini ada sekitar 4000 tenaga PLKB yang tersebar di seluruh daerah di Jatim. Untuk tenaga PLKB PNS terdapat 2700 orang sedangkan sisanya diisi oleh tenaga kontrak. Banyak dari tenaga PLKB di Jatim tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah setempat.
Ada tenaga PLKB yang ditarik menjadi camat, lurah dan tenaga lainnya, sehingga berakibat kekurangan tenaga PLKB. ”Seharusnya tenaga PLKB bekerja sebagai penyuluh program Kependudukan dan Keluarga (KKB) di lapangan akantetapi saat inui justru ambil untuk mengisi jabatan yang tidak ada hubungannya dengan KKB,” ucapnya.
Ke depan Dani meminta dengan keterbatasan tenaga PLKB diharapkan pemerintah setempat dapat memanfaatkan secara optimal tenaga PLKB yang ada. Jangan sampai dengan keterbatasan tenaga PLKB menyebabkan kinerja PLKB tidak maksimal. ”Bagi kami keberadaan PLKB menjadi salah satu motor penggerak bagi kesuksesan progranm KKB di daerah,” tambahnya. [dna]

Keterangan Foto : Dani-Listyawardani-Ari-Soedibyo.

Rate this article!
Tags: