Kenaikan Insentif Pekerja Sosial di Kabupaten Malang Disetujui Anggota Dewan

Ketua DPRD Kab Malang Gatot Didik Subroto. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah menyepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang mana akan meningkatkan insentif bagi pekerja sosial, diantaranya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) se-Kabupaten Malang. Sedangkan anggaran untuk memberikan insentif kepada para Ketua RT/RW itu, sebesar Rp 250 ribu, yang akan diberikan setiap bulan.

Sedangkan Pemkab Malang akan memberikan insentif kepada para Ketua RT/RW, yakni pada bulan Januari 2021 mendatang. Dan anggaran yang dikeluarkan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. “Insentif yang diberikan kepada para Ketua RT/RW itu, sebesar Rp 250 ribu per bulan, hanya sebesar itu kemampuan APBD Kabupaten Malang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Senin (7/9), saat dikonfirmasi di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Dijelaskan, anggaran yang telah disiapkan untuk memberikan insentif kepada para Ketua RT/RW, totalnya mencapai Rp 45 miliar, dan anggaran itu untuk satu tahun. Sedangkan alasan untuk memberikan insentif itu, hal itu sebagai penghormatan pemerintah Pemkab Malang kepada Ketua RT/RW. Karena mereka juga berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Malang, sehingga perlu diberikan apresiasi kepada mereka. Dan selain itu, insentif nantinya juga akan diberikan kepada pekerja sosial lainnya, seperti Pembina Keluarga Berencana Desa (PKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKBD).

Dan untuk insentif PKBD, lanjut Didik, akan dinaikkan menjadi Rp 200 ribu, yang sebelumnya mereka memperoleh Rp 300 ribu, sehingga mereka setiap bulan akan menerima insentif sebesar Rp 500 ribu. Begitu juga dengan Sub PPKBD, ada kenaikan Rp 200 ribu, sehingga mereka akan menerima Rp 400 ribu per bulan. “Serta Pemkab Malang juga memperhatikan kepada petugas Posyandu, sehingga insentif sebelumnya Rp 300 ribu, mereka pada tahun 2021 mendatang akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan,” ungkapnya.   

Menurutnya, kenaikan insentif yang diterima para pekerja sosial, karena mereka

selama ini telah membantu Pemkab Malang dalam membangun Kabupaten Malang, sehingga wajib diberikan apresiasi. Sedangkan kenaikan insentif kepada para pekerja sosial terus akan ditingkatkan, namun kita lihat kemampuan APBD. Dan untuk bisa terus menaikan insentif pada pekerja sosial, yang jelas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa menaikan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Secara otomatis, kata Didik, dengan adanya kenaikan PAD, maka akan juga mempengaruhi peningkatan insentif para pekerja sosial di Kabupaten Malang. “Namun sebaliknya, jika tidak ada kenaikan PAD, yang jelas insentif bagi pekerja sosial tidak akan naik,” tandas dia, yang kini juga sebagai Bapaslon Wakil Bupati Malang, berpasangan dengan HM Sanusi sebagai Bapaslon Bupati Malang, yang kini masih menjabat Bupati Malang atau sebagai calon incumbent. [cyn]

Tags: