Kendalikan Penularan Covid-19 Ditempat Kerja, Kemnaker Optimalkan P2K3

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.

Jakarta, Bhirawa.
Antisipasi penularan Covid-19 di perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di tempat kerja. 

Meskipun angka penularan Covid-19 secara nasional makin terkendali, namun P2K3 dituntut untuk semakin efektif membina K3. Khususnya terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan kerja. Agar laju lonjakan Covid-19 tidak terjadi lagi dimasa mendatang.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di Perusahaan. Untuk mendorong penerapan Prokes di tempat kerja masing- masing. Juga memotivasi para pekerja untuk menerapkan Prokes dimanapun berada. Baik di perjalanan maupun dirumah,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam acara pertemuan nasional bertema Evaluasi Efektivitas P2K3 dalam Penanganan Covbid-19, Senin (18/10).

Dirjen bilang, guna menekan penularan Covid-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker RI nomor 9/2021, tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama pandemi Covid-19.

SE tersebut merupakan himbauan, agar para Gubernur mengambil langkah strategis dalam upaya penanganan Covid-19. Khususnya di tempat kerja. Dalam point 5 SE tersebut, ditekankan tentang peng-efektifan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan. Dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi terjadinya keadaan darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3. Atau Satgas Penanganan Covid-19, dimaksud kan agar ber koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Pemda setempat,” kata Dirjen.

P2K3 adalah sebuah lembaga independent di tempat kerja, yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh. Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

“Diharapkan, kerja keras ini, jangan berhenti disini. Terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas, dalam ikut mengendalikan Covid-19,” jelas Dirjen Haiyani. (ira).

Tags: