Kepala Daerah Enggan Limpahkan Sebagian Kewenangan ke Camat

6-rapat-camatPemprov Jatim, Bhirawa
Bupati/wali kota di Jatim tampaknya enggan untuk kehilangan sebagian wewenangnya sebagai kepala daerah dan diberikan kepada camat. Itu terlihat dari 38 kabupaten/kota di Jatim baru empat daerah yang menerapkan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).
Empat daerah itu yakni, Kabupaten Sidoarjo di 18 kecamatan, Kabupaten Sumenep di 27 kecamatan, Kabupaten Situbondo empat kecamatan dan Kota Probolinggo tiga kecamatan. Itu artinya baru 7,8 persen atau masih terdapat 612 kecamatan di Jatim yang belum bisa menerapkan PATEN.
Perlu diketahui, PATEN merupakan salah satu inovasi pelayanan administrasi yang dilakukan dengan mengubah mindset aparatur kecamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. PATEN memberikan pelayanan di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman PATEN disebutkan, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi pemerintah kabupaten/kota sebelum melaksanakan PATEN. Yakni, syarat substantif, administratif dan teknis. Syarat substantif meliputi pendelegasian sebagian wewenang bupati/wali kota kepada camat.
“Syarat substantif ini merupakan yang utama. Karena tanpa adanya pendelegasian wewenang dimaksud, camat tidak memiliki kewenangan yang dimiliki oleh SKPD kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan PATEN,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekdaprov Jatim Dr H Idrus di sela-sela acara Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan PATEN di Wilayah Provinsi Jatim di Hotel Bisanta Bidakara Surabaya, Kamis (5/6).
Menurut dia, PATEN penting untuk diterapkan karena merupakan sebuah terobosan dan inovasi kreatif dalam memberikan pelayanan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan kualitas. Secara konseptial, PATEN memberikan penguatan terhadap optimalnya tugas pokok dan fungsi kecamatan dan secara aktual, PATEN dapat menjadi simpul pelayanan lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam mendukung iklim investasi di kabupaten/kota.
Agar program PATEN ini tidak dianggap sebelah mata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 yang menegaskan, sampai dengan 2015 seluruh kecamatan yang terdapat di wilayah Provinsi Jatim harus sudah menerapkan PATEN.
“Itu artinya, siap tidak siap, mau tidak mau, tanpa terkecuali semua kecamatan sudah mempersiapkan pelaksanaan PATEN di masing-masing kabupaten/kota. Hingga sekarang, berdasarkan pantauan kita, penerapan PATEN masih belum optimal,” ungkapnya.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto SH, MH menambahkan, terdapat beberapa permasalahan dan kendala mengapa PATEN tidak bisa berjalan optimal. Di antaranya, salah satu syarat dalam penerapan PATEN adalah pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota kepada camat. Namun pada kenyataannya masih banyak kepala daerah yang belum melimpahkan sebagian kewenangannya, baik yang bersifat perizinan maupun non perizinan kepada camat.
Kendala lain, masih banyak yang belum membentuk tim teknis PATEN di kabupaten/kota dan tim pelaksana PATEN di kecamatan, uraian tugas personil kecamatan belum sepenuhnya mendukung terlaksananya penyelenggara PATEN di kecamatan. Kemudian, belum banyak yang memiliki standar pelayanan SOP pelayanan perizinan dan non perizinan khususnya di kecamatan.
“Kendala lain seperti, kurangnya komitmen kepala daerah dalam mendukung penerapan PATEN di wilayahnya. Belum ada kesamaan persepsi antara penyelenggara PATEN dengan organisasi perangkat daerah terkait dan perubahan mindset penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota,” tandasnya. [iib]

Tags: