Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jatim Rekomendasi Pecat

Surabaya, Bhirawa
Perang terhadap narkoba tak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sedang gencar dilakukan pemberantasan Narkoba. Ini dilakukan terkait komitmen untuk menindak tegas para sipir yang terjerat kasus narkotika sesuai perintah dari Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenhumham Jatim Indro Purwoko menjelaskan, sampai saat ini pihaknya mendapati laporan mengenai tiga sipir yang tersandung kasus narkoba. Adapun ke tiganya yakni sipir di Rutan Medaeng dan Lapas Porong, yang nantinya akan diproses secara hukum yang berlaku.
”Kita ambil langkah-langkah tegas terkait sipir yang terkena kasus narkoba. Nantinya kami rekomendasikan untuk pemecatan pada sipir yang terlibat kasus narkoba,” katanya pada wartawan, Minggu (2/2) siang.
Dijelaskan Indro, adapaun ke tiga sipir yang bermasalah yakni Hadi Wijaya sipir di Rutan Medaeng, Santoso Budi Utomo dan Muh Muslich sipir di Lapas Porong. Lanjutnya, ke tiga sipir tersebut terpaksa di rekomendasikan diberhentikan dari pekerjaan, sebab mereka sama-sama tersandung kasus narkoba dan membuat malu nama lembaga yang menaunginya.
”Untuk Hadi Wijaya sipir Rutan Medaeng, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai sipir. Sedangkan dua lainnya yakni Santoso Budi Utomo dan Muh Muslich, kami sudah mengusulkan pemecatan pada ke duanya,” terangnya.
Terkait peredaran narkoba di dalam penjara, baik di Lapas maupun Rutan, Indro mengaku kalau hal itu menjadi perhatian bagi dirinya. Salah satu bentuk kepeduliannya yakni selalu dilakukan razia. Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan diantaranya Lapas dan Rutan tidak boleh putus komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian, serta memperketat pintu masuk utama Lapas dan Rutan.
Menurutnya, razia tidak hanya dilakukan pada penghuni sel maupun penggunjung. Pihaknya juga menerapkan pemeriksaan pada sipir-sipir maupun petugas yang bekerja di dalam Lapas dan Rutan.
”Ini dilakukan guna menjaga para sipir agar tidak terjebak narkoba seperti binaannya,” tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim.
Disinggung mengenai sanksi bagi sipir yang terbukti terlibat narkoba, Indro menegaskan, sanksi sudah menunggu di depan mata. Pihaknya akan segera menindak siapa saja sipir yang terbukti menggunakan maupun memiliki narkoba.
”Prinsip saya, kalau ada yang terlibat di satu Lapas atau Rutan, sanksi terberatnya yakni diberhentikan dari pekerjaannya,” imbuhnya. [bed]