Keputusan Politik Diambil untuk Mencabut Perda Parkir

Ketua DPRD, Sullamul Hadi Numawan

Sidoarjo, Bhirawa
DPRD Sidoarjo segara mengambil keputusan politik tentang pencabutan atau perubahan Perda parkir berlangganan, Kamis (29/11) hari ini melalui sidang paripurna. Keputusan politik ini diambil karena eksekutf (Pemkab) menganggap Perda tetap berjalan selama belum ada keputusan politik DPRD.
Secara eksplisit DPRD sudah mengambil keputusan melalui fraksi-fraksi yang meminta pencabutan atau perubahan Perda parkir langganan, kecuali FKB yang masih mempertahankan Perda itu. Fraksi Demokrat masih bersikap abu-abu. Tetapi lima fraksi seperti PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS sudah bersepakat mencabut Perda itu. Suara mayoritas ini menjadi keputusan.
Tetapi eksekutif meminta keputusan dijalankan melalui paripurna. Apabila tidak ada keputusan politik dari DPRD mencabut Perda, maka eksekutif masih mengusulkan pendapatan dari sektor parkir ini.
Ketua DPRD Sidoajo, Sullamul Hadi Nurmawan, dikonfirmasi perihal ini, membenarkan, kalau DPRD menggelar paripurna, besok (hari ini 29/11) untuk memutuskan Perda pakir berlangganan. Hal ini untuk menjawab permintaan ekskutif menunjukkan legal standing pencabutan Perda Parkir. ”Ya, kita penuhi saja keinginan eksekutif,” ujarnya.
Sullamul Hadi tak menampik adanya interupsi dalam sidang paripurna besok. Dan juga belum diketahui keputusan finalnya. Namun dari pandangan fraksi sudah tergambar lima fraksi yang meminta pencabutan Perda parkir berlangganan.
Bermula dari wakil ketua DPRD, Emir Firdaus yang melihat dalam draft RAPBD 2019 masih tercantum pendapatan parkir sebesar Rp20 miliar. Emir lantas menanyakan, kok parkir masih dianggap sebagai target pendapatan padahal sudah ditolak. Ternyata alasan eksekuif, bahwa harus ada keputusan resmi DPRD untuk mencabutnya.
Parkir berlangganan Sidoarjo sudah hampir 15 tahun diterapkan, perolehan darii sektor ini lumayan besar. Selain masuk kas daerah, sebagian masuk ke Pemprof dan Polres. Dalam perjalanannya Perda ini mengalami protes dari masyarakat yang menilai tidak ada manfaatnya.
Pemilik kendaraan masih harus membayar parkir pada jukir kendati sudah berlangganan parkir, tumpang tindih ini merugikan masyarakat. Akhirnya disepakati DPRD untuk menghapus atau diubah dengan pola lain yang tidak merugikan masyarakat. Sebagian besar wakil rakyat setuju dihapus saja, karena pendapatan Rp20 miliar dari parkir tak sebanding dengan ongkos politisnya yaitu kekecewaan masyarakat yang seolah tidak percaya pada para wakilnya di legislatif. [hds]

Tags: