Kereta Gantung-RS Baru di Probolinggo Masuk Daftar Proyek Perpres No 80/2019

Kemenkes RI bersama wawali Subri tinjau lahan RS.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Perpres nomor 80/2019 tak hanya memuat rencana pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Bromo. Ada 19 proyek di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo yang termuat di dalam lampiran perpres tersebut. Yakni Pembangunan RS baru di Kota Probolinggo.
Perpres ini mengatur tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) Kawasan BTS (Bromo Tengger Semeru), dan Kawasan Selingkar Wilis hingga Lintas Selatan. Berikut 19 proyek dalam lampiran Perpres nomor 80/2019 di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Kepala Bakorwil V Jember, R. Tjahjo Widodo, Senin 9/3/2020 mengatakan Bapeda Provinsi Jawa Timur terus memproses percepatan untuk realisasi program/proyek yang tertera dalam perpres tersebut. Bakorwil V Jember sendiri memiliki wilayah kerja Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.
“Bapeda Provinsi yang terus memproses percepatan untuk realisasinya,” kata pria yang pernah menjadi penjabat Bupati Probolinggo ini tentang rencana waktu pelaksanaan proyek Perpres nomor 80/2019.
Rencana Pemkot Probolinggo, untuk membangun rumah sakit (RS) baru Kota Probolinggo di wilayah selatan kota, juga tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019 (Perpres 80/2019). Dalam lampiran perpres tertulis, Pengembangan RSUD Probolinggo. Estimasi nilai investasinya senilai Rp 195 miliar, yang bersumber dari KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha).
Wakil Wali Kota Probolinggo, HM Soufis Subri mengatakan, munculnya proyek pengembangan RSUD dalam Perpres nomor 80/2019 tak lepas dari upaya Pemkot Probolinggo selama ini. Mulai dari pengusulan ke Menteri PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, hingga ke Presiden Joko Widodo langsung. “Jadi itu tidak muncul tiba-tiba,” katanya.
Pemkot Probolinggo di bawah duet kepemimpinan Habib Hadi Zainal Abidin dan HM. Soufis Subri, berencana membangun RS baru di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok. Estimasi biaya yang dibutuhkan Rp 400 miliar.
Namun dalam Perpres nomor 80/2019, estimasinya hanya tertulis Rp 195 miliar. “Itu (perbedaan estimasi, Red) tidak masalah. Itu kan global. Detilnya kita (Pemkot Probolinggo, Red) yang mengembangkan,” ujarnya.
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo mengatakan, tahun ini pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp 30 miliar dalam APBD untuk pembangunan fisik. Juga mengalokasikan Rp 3 miliar untuk pembangunan jembatan. Mengingat lahan 3,8 hektar yang disiapkan untuk RS baru, berada di seberang sungai. “DED pembangunan sampai tuntas (sampai menjadi RS rujukan, red) juga telah dianggarkan,” tuturnya.
Tak hanya dari APBD, pemkot juga tengah mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sebuah perusahaan pembiayaan infrastruktur yang didirikan pada 26 Februari 2009 BUMN, yang sahamnya dimiliki Kementerian Keuangan.Kepada PT SMI, pemkot mengajukan pembangunan RS baru hingga tuntas. Tak hanya bangunan fisik, tapi juga alat-alat kesehatan. Skema pembangunannya multi years.
Mengenai sumber dana KPBU dalam Perpres 80/2019, Tiyok menyebut, hal itu berarti Pemkot Probolinggo diberi keleluasaan untuk berhutang agar pembangunan RS baru Kota Probolinggo segera terealisasi. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menegaskan, pembangunan RSUD baru akan dilakukan tahun ini, tandasnya.
Agus Rianto, ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo mengatakan, pihaknya optimistis pembangunan RSUD baru bisa dilakukan pada Juni 2020. Dengan syarat, tidak ada tender ulang dalam proses lelang MK. “Asalkan MK tidak tender ulang, maka dua bulan atau April bisa selesai untuk MK. Lalu bulan Mei sampai Juni bisa untuk persiapan lelang pembangunan konstruksinya. Dan Juni bisa mulai dilakukan untuk pembangunannya,” ujarnya.
Saat ini rencananya pembangunan RSUD baru itu memang sampai pada tahap seleksi dokumen lelang MK RSUD. Jika lelang MK selesai, baru lelang pembangunan konstruksi RSUD baru bisa dilakukan.Pembangunan RSUD baru di wilayah selatan Kota Probolinggo ini masuk dalam proyek strategis nasional. Bahkan, telah masuk dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019, tambahnya.(Wap)

Tags: