Kerja Timsel KPU Kota Batu Tak Sesuai SK KPUD Jatim

OLYMPUS DIGITAL CAMERAKota Batu, Bhirawa
Terpilihnya 10 besar hasil seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, ada 3 peserta seleksi mengaku tidak puas.
Mereka menuding Timsel telah melakukan pelanggaran perundang-undangan dalam proses seleksi calon anggota KPUD dan melaporkan Timsel ke KPU Provinsi Jatim, KPU Pusat, dan Ombusdman RI.
Ketiga peserta seleksi yang melaporkan tersebut adalah Salma Safitri, Arif Erwinadi dan Suwarno. Dalam surat laporan tertulisnya, ketiga peserta ini menuding Timsel bekerja tidak sesuai dengan tahapan kegiatan tim seleksi yang digariskan dalam SK Ketua KPU Jatim.
“Dalam SK tersebut telah terjadwal pelaksanaan seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur,”ujar Salma saat dikonfirmasi, Minggu (1/6).
Ia menjelaskan, pada 12 hingga 14 Mei 2014, tahap proses seleksi adalah pengumuman nama daftar bakal calon hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi. Kemudian hasil tersebut diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
“Namun pada tanggal tersebut tim seleksi belum mengumumkannya,” protes Salma.
Protes yang sama juga disampaikan Arif Erwinadi dan Suwarno dalam surat tertulisnya. Pengumuman tertulis tersebut baru dipasang/ditempelkan pada 15 Mei 2014 di dinding kantor sekretariat Timsel di Jl. Ir Soekarno, Perum Griya Taman Sari no. 2 Mojorejo Kota Batu.
Dalam pengumuman itu juga disebutkan bahwa calon yang lolos akan mengikuti wawancara dengan di Hotel Singhasari Kota Batu pada 20 Mei 2014.
Terdapat kejanggalan dalam pengumuman yang dipasang Timsel tersebut. Di antara 20 nama yang diumumkan lolos 20 besar tersebut, terdapat calon yang belum menyerahkan surat keterangan Pengadilan, serta melakukan tes di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Jawa Timur.
Pada Rabu, 14 Mei 2014 jam 08.00 – 10.00 wib dilakukan tes psikiatrik (test rohani) kepada seluruh peserta (42) orang di RS Soepraoen Malang. Test ini tidak dijadwalkan sebelumya. Para peserta dihubungi via telpon ke ponsel masing-masing pada Selasa, 13 Mei 2014 sekitar jam 20.00 -21.00 wib.
“Ternyata tidak semua peserta dihubungi via ponsel. Para peserta saling mengabari peserta lain sehingga tidak seluruh peserta bisa hadir pada tes tersebut tepat waktu. Peserta atas nama Erfanudin No pendaftaran 9 datang di atas jam 09.00 tetapi masih diperbolehkan mengikuti tes tersebut. Peserta tersebut ternyata masih bisa lolos 20 besar,” papar Salma.
Tak hanya itu, Timsel juga melakukan tes kesehatan tambahan yang tidak ada dalam jadwal sebelumnya. Hal ini melanggar jadwal seleksi sesuai surat keputusan Ketua KPU Propinsi Jatim tentang proses seleksi KPU Kab./Kota di Jawa Timur.
Peserta yang menyerahkan berkas administrasi melewati batas waktu tanggal 25 April 2014 jam 16.00 masih diterima dan lolos seleksi administrasi. Padahal sesuai ketentuan yang ditetapkan, batas penyerahan berkas calon adalah Jumat, 25 April 2014 jam 16.00 wib.
Kenyataannya, ada 2 orang calon peserta yang menyerahkan dokumen adminsitratif diatas jam 16.00 wib tanggal 25 April 2014, masih diterima oleh Timsel. Peserta yang terlambat ini dinyatakan lolos seleksi adminstrasi serta mengikuti semua tahap seleksi berikutnya. Baik itu seleksi tertulis, test psikologi, dan test kesehatan. Satu di antara keduanya akhirnya dinyatakan lolos seleksi tertulis, test psikologi, dan test kesehatan sesuai pengumuman tanggal 15 Mei 2014.
“Berdasarkan hal-hal yang kami sebutkan di atas, maka kami meminta KPU Propinsi Jatim untuk membuka dokumen administrasi Jika KPU Propinsi Jawa Timur menemukan adanya pelanggaran prinsip integritas dan kredibilitas yang dilakukan oleh Timsel KPU Kota Batu, maka KPU Propinsi Jawa Timur harus mencabut SK Timsel dan mengambil alih proses seleksi calon anggota KPU Kota Batu,” ujar Arif yang juga mewakili kedua temannya yang lain. [nas]

Keterangan Foto: Sekretariat Tim Seleksi KPU,di Perum Griya Taman Sari, Jl.Sukarno Kota Batu

Tags: