Ketua DPRD Bondowoso Sebut KUA-PPAS 2021 Melenceng dari RPJMD

Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir

Bondowoso, Bhirawa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, H Ahmad Dhafir, menyebutkan jika secara umum KUA-PPAS yang diajukan eksekutif sebagai acuan APBD 2021 telah keluar dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, terdapat kesalahan-kesalahan di dalamnya.

“Banyak dari rencana kerja tidak sesuai dengan RPJMD,” ungkap Politisi PKB itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (14/8).

Dijelaskannya, bahwa yang pertama, yakni KUA-PPAS yang disodorkan masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama. Hal ini tidak selaras dengan Permendagri 90 Tahun 2019. Dimana seharusnya, berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019 harus dilakukan perubahan kelembagaan. Dengan begitu, anggaran yang dicanangkan sesuai dengan rencana kelembagaan yang baru.

“Nanti Dinas lingkungan hidup akan berdiri sendiri. Pisah dari perhubungan. Jika kemudian dipaksa ditetapkan maka dana tidak lantas bisa digeser begitu,” jelasnya.

DPRD Bondowoso meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) serta jajarannya untuk sesegera mungkin melakukan penataan kelembagaan baru. Jika tidak, maka di tahun 2021 nanti akan banyak anggaran yang tidak dapat diserap. Secara Otomatis akan berdampak terhadap jalannya pemerintahan Bupati Salwa stagnan.

“Eksekutif harus segera melakukan penataan sesuai dengan PP 18 Tahun 2016,” harap Dhafir.

Selain itu, Ahmad Dhafir menegaskan jika selama ini rencana kerja pemerintahan Salwa-Irwan Bachtiar dinilai tidak selaras dengan Visi-Misi yang dibawa. Misal dalam mewujudkan misi membangun Bondowoso dari pinggiran. Ketua DPC PKB itu mempertanyakan, yang dimaksud membangun dari pinggiran selama ini diwujudkan dalam bentuk apa.

“Pinggir sebelah mana?,” Tanya Dhafir.

Ahmad Dhafir ingin agar APBD 2021 sesuai dengan target capaian kinerja. Yakni dimana kondisi pembangunan di masing-masing OPD berjalan selaras dengan rencana pembangunan yang ditargetkan.

“Ini sudah tahun ke tiga, maka bagaimana APBD 2021 sesuai dengan visi-misi. Jangan sampai antar OPD yang bergerak cepat melampaui target tahun, ada yang justru lemah,” paparnya.

Sebagai mitra kerja Bupati, DPRD berkomitmen akan senantiasa mengawal pengesahan anggaran sebaik mungkin. Sebab, pihaknya tidak ingin ada persoalan yang timbul di kemudian hari.

“Kita sebagai mitra jangan sampai membuat keputusan yang salah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD menyatakan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang diajukan oleh 11 OPD Pemerintah Kabupaten Bondowoso dianggap tidak sah. Hal itu karena berkas yang telah diajukan, ditandatangani oleh kepala OPD yang statusnya masih Plt (Pelaksana Tugas). Dimana, kewenangan seorang pejabat Plt itu terbatas. Salah satunya yakni tidak bisa mengambil kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran. [san]

Tags: