Ketua Fraksi Golkar Laporkan Mantan Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya-Arif Fathoni

Surabaya, Bhirawa
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya-Arif Fathoni melaporkan mantan Lurah Medokan Ayu-Bambang Hartono ke Inspektorat Pemkot Surabaya, Senin (02/03) kemarin terkait penyalagunaan wewenang saat menjabat Lurah Medokan Ayu.
Surat laporan Ketua Fraksi partai Golkar ini tertanggal 1 Maret 2020 itu atas aduan warga pada saat reses di wilayah Rungkut. Atas dasar tersebut adanya dugaan penyalagunaan wewenang (Ombus Of Power) yang dilakukan Bambang sewaktu menjabat sebagi Lurah Medokan Ayu, Surabaya.
Menurut Arif Fathoni, penyalagunaan wewenang itu terkait adanya dugaan kuat atas laoran warga soal pengalihan lahan diwilayah rungkut (Medokan Ayu) seluas 12 persil yang telah digandakan suratnya oleh pihak Lurah Bambang saat menjabat Lurah Medokan Ayu.
“Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu Bambang Hartono. Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare,” ungkap Thoni.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari partai Golkar.
“Oleh karenanya, saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya,” kata Thoni pada wartawan Senin (2/3/2020) ketika ditemui diruang kerjanya.
Lanjut Thoni, Bambang Hartono saat ini masih aktif sebagai ASN di lingkup kerja Pemkot Surabaya. oleh sebab itu, laporan tersebut disampaikan melalui inspektorat agar diproses lebih lanjut.
“Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Thoni juga berharap supaya Pemkot benar-benar mengambil tindakan tegas jika ada oknum ASN yang telah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri.
“Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI,” tukas dia.
Untuk itu, fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya.
“Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal. Karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga,” tukasnya.
Thoni menambahkan, kalau laporan ini tidak ada progresnya, maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya, sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kota Surabaya-Basari menyampaikan, soal surat laporan dari Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni, pihaknya sementara ini masih menunggu data pendukung dari pihak pelapor.
“Jadi kita menunggu berkas mana saja yang dilaporkan. Secara detailnya yang tahu pak Thoni letak persil yang dilaporkan itu. Kami masih menunggu data pendukungnya,” terang Basari.
Untuk perkara yang dilaporkan oleh pihak terlapor, soal ada penyalagunaan wewenang ASN atau mantan Lurah Medokan Ayu. Basari menegaskan, tentu akan diproses sesuai SOP di Inspektorat Kota Surabaya.
“Namun, hari ini kita belum proses, karena menunggu data pendukung tersebut. Jika datanya sudah diserahkan, kami akan memanggil pelapor dan terlapor sesuai SOP yang ada,” pungkasnya. [dre]

Tags: