Ketua Komisi A DPRD Jombang: Zonasi Galian C Cukup dengan Revisi RTRW

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Cakup Ismono saat diwawancarai awak media, Jumat (04/01). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Cakup Ismono berpendapat, berubahan zonasi galian C di Jombang sebenarnya cukup diselesaikan dengan menggunakan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) saja. Hal ini agak berbeda dengan apa yang pernah disampaikan oleh Ketua DPRD Jombang, Joko Triono maupun Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftakhul Huda beberapa waktu yang lalu yang menilai, Kabupaten Jombang harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang galian C untuk meminimalisir adanya dampak lingkungan yang timbul akibat aktifitas galian C.
Cakup Ismono mengatakan, yang terpenting saat ini menurutnya, zonasi galian C harus diperkuat lewat perubahan RTRW. Dan katanya, revisi RTRW Jombang tahun 2009 tersebut akan di mulai lagi pembahasannya pada tahun 2019 ini.
“Jika ada permohonan izin galian, maka provinsi kan kembali kepada bupati untuk meminta rekomendasi, boleh ‘nggak’ ini digali di wilayah tersebut. Mestinya cukup di (revisi) RTRW,” kata Cakup Ismono, Jumat siang (04/01).
Cakup membeberkan, saat ini menurutnya, Kabupaten Jombang sudah seharusnya segera melakukan kajian terkait Perda Jombang tentang RTRW yang saat ini sudah berusia hampir 10 tahun.
“Jadi menurut saya, RTRW ini nanti sekaligus mengatur zonasi-zonasi galian (C) itu. Itu sudah cukup saya pikir,” tandas politisi senior PDI-P Jombang tersebut.
Lanjut Cakup, jika soal zonasi galian C tersebut diatur dalam Perda tersendiri, menurutnya terlalu spesifik karena kata dia, kewenangan Kabupaten Jombang untuk mengatur tentang galian C sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) semenjak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi kewenangannya itu ada di provinsi namun, karena bupati yang punya wilayah tambang ini, bupati memberikan rekomendasi,” lanjutnya.
Namun sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftakhul Huda, kepada media ini beberapa waktu yang lalu pernah menyampaikan, DPRD Jombang bakal menggagas terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jombang tentang galian C. Ia beralasan, Perda tersebut dibutuhkan agar kerusakan lingkungan akibat aktifitas galian C di Jombang tidak semakin parah.
“Jadi dampak lingkungannya yang tahu kan daerah. Ketika di daerah itu ada galian C, yang tahu dampak lingkungannya kan yang di daerah. Sehingga ada rekomendasi dari daerah, oh ini lho biasa digunakan untuk galian, yang ini tidak boleh. Yang tahu kan daerah, provinsi tinggal memberi izin atau tidak,” ulas Miftakhul Huda, Senin (05/11/2018) yang lalu.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang, Ikhsan Gunajati, Jumat siang (04/01), di dalam Perda (RTRW) Jombang yang baru pengganti Perda Jombang Nomor 21 tahun 2009 nantinya sudah akan menyesuaikan terkait zonasi.
“Zona itu kalau hubungannya dengan galian C, itu berarti kan Minerba, itu kan provinsi, lha Perda kita nanti diverifikasi oleh provinsi, sudah cocok apa tidak dengan provinsi, bukan kita murni,” ujar Ikhsan Gunajati.
Pemprov Jatim sebut Ikhsan, juga memiliki kawasan-kawasan yang salah satunya adalah kawasan Minerba, sementara daerah (kabupaten) lewat regulasinya seperti Perda hanya berbicara tentang zona dan kawasan yang hal itu tidak boleh bertentangan dengan kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemprov maupun Pemerintah Pusat.
Kemudian saat ditanya lebih lanjut terkait adanya wacana untuk membuat Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang sebagai kawasan yang bebas dari aktifitas galian C, Ikhsan masih belum dapat memastikan, karena saat ini masih belum ada gambaran.
“Saya ‘ndak’ bisa bicara seperti itu, karena Perda itu kan juga dewan setuju atau tidak, itu kan akan mempengaruhi. Karena kawasannya masuk kawasan provinsi, disaat kita menentukan, provinsi mau apa tidak,” pungkas Ikhsan Gunajati.(rif)

Tags: