Ketua PKBSI Akui Pemindahan Satwa Sesuai Prosedur

2-Rahmad Shah dan Tony Sumampau saat menerangkan kebenaran terkait pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sabtu (14,6) lalu. abednegoSurabaya, Bhirawa
Berkembangnya informasi di masyarakat, terkait pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) kepada enam lembaga, merupakan pelanggaran. Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Perhimpunan Kebung Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmad Shah yang menegaskan bahwa pemindahan satwa KBS sesuai aturan, dan tidak melanggar aturan hukum.
Dalam keterangannya, Rahmad mengatakan, pemindahan stawa KBS sudah sesuai dengan dasar-dasar dan aturan yang ada. Semuanya sudah melalui proses kajian ilmiah yang berkesinambungan, baik secara teknis maupun non teknis. Dan dilakukan oleh lembaga penelitihan, Pemerintah, LSM, IPB, LIPI, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Kemenhut, Kementan, Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, dan PKBSI.
“Semuanya sudah sesuai aturan dari Pemerintah. Dan PKBSI wajib membantu dalam pembangunan KBS,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (14/6) lalu.
Lebih lanjut, terkait pemindahan satwa, Rahmad menjelaskan, pemindahan satwa ke enam lembaga itu dilakukan secara sah. Sebab, yang memindahkan itu Pemerintah melalui Tim Pengelola Sementara (TPS) dan diperuntukkan untuk Pemerintah juga. Bahkan, Pemerintah setempat dan Pemerintah yang menerima, sudah ada dasarnya untuk pemindahan satwa. “Apabila ada surplus satwa di setiap lembaga konservasi, maka pemindahan itu lazim adanya,” terangnya.
Terkait adanya kendaraan operasional yang diberikan kepada KBS, Rahmad menerangkan, kalau kendaraan itu merupakan hibah, dan diperbolehkan. Sebab, KBS merupakan satu-satunya kebun binatang yang tak memiliki kendaraan operasional. Selain itu, apabila ada yang membangun museum atau yang lainnya, itu diperbolehkan. Yang ditekankan dalam permasalahan ini adalah, semua pihak melakukan hal ini karena ingin melihat KBS maju.
“Kalau ada yang menghibahkan dan namanya dipasang, seperti museum maka boleh-boleh saja. Karena kebun binatang adalah lembaga konservasi,” urainya.
Disinggung terkait adanya dugaan korupsi yang ditujukan oleh beberapa pihak, Rahmad mengelak bahwa hal itu tidak ada dan tidak benar. Ini dibuktikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilapori hal tersebut, sudah mengeluarkan surat, bahwa tidak ada adanya kerugian Negara. Surat dari KPK sudah diserahkan ke walikota Surabaya dan PKBSI sendiri.
“Dalam suratnya KPK mengatakan, bahwa pengaduan Wali Kota Surabaya (pelapor) tidak memenuhi tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999,” kata Rahmad.
Terkait tuntutan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Singky Suwaji, Rahmad menambahkan, gugatan itu dibuat karena kedua tergugat sudah melakukan pemfinahan terhadap dirinya diberbagai macam media.  “Gugatan ini saya buat, bukan karena kita benci atau marah. Namun untuk mengingatkan kepada mereka, untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan. Dan sampai saat ini, kami masih menunggu pertemuan antara Wali Kota dan kami,” tegasnya.
Walaupun demikian, PKBSI masih membuka ruang bagi Pemkot Surabaya untuk duduk bersama. Karena dalam pengelolaan KBS, PKBSI telah melakukan secara sukarela. Dan hasilnya KBS lebih bagus dan tertat rapi. Tidak seperti pada saat permasalahan yang terjadi antar perkumpulan, dan menyebabkan para satwa tidak terurus. Walaupun pengelolaan itu hanya sebentar, namun sudah membawa dampak yang baik bagi KBS.
“Kami masih membuka diri unuk berdialog dengan pemkot Surabaya. Karena PKBSI masih memiliki hati untuk membangun KBS lebih maju dan berkembang,” pungkasnya. [bed]

Keterangan Foto : Rahmad Shah dan Tony Sumampau saat menerangkan kebenaran terkait pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sabtu (14,6) lalu. [abednego/bhirawa]

Tags: